Pelaku usaha yang akan mendirikan perseroan terbatas dengan modal di atas Rp 5 miliar perlu menyiapkan biaya lebih besar mulai 1 Agustus 2026. Tarif layanan pendirian PT untuk kelompok modal tersebut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta, atau melonjak sekitar 233 persen.
Kenaikan ini menjadi salah satu perubahan paling besar dalam penyesuaian penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum. Dampaknya tidak hanya dirasakan calon pendiri perusahaan bermodal besar, tetapi juga pengguna layanan merek dan profesi notaris.
Aturan Baru PNBP Kementerian Hukum
Ketentuan tarif baru tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi ini diterbitkan untuk menyesuaikan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan ketentuan tarif sebelumnya.
Besaran biaya pendirian PT modal di atas Rp 5 miliar bertambah Rp 3,5 juta dibandingkan tarif lama. Artinya, biaya layanan tersebut kini lebih dari tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.
| Layanan | Tarif Sebelumnya | Tarif Mulai 1 Agustus 2026 |
|---|---|---|
| Pendirian PT modal di atas Rp 5 miliar | Rp 1,5 juta | Rp 5 juta |
| Pendaftaran merek | Rp 1,8 juta | Rp 2,8 juta |
| Perpanjangan merek | Rp 2,25 juta | Rp 3,5 juta |
Pendaftaran dan Perpanjangan Merek Ikut Naik
Penyesuaian PNBP juga menyasar layanan kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek. Tarif pendaftaran merek meningkat Rp 1 juta, dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta.
Biaya perpanjangan merek turut berubah dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta. Pengguna layanan perlu memperhitungkan tarif tersebut saat mengurus perlindungan maupun kelanjutan masa berlaku merek.
Informasi mengenai perubahan tarif ini dimuat Kompas.com dengan merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur jenis layanan dan besaran PNBP yang dikenakan oleh Kementerian Hukum.
Tarif Pengangkatan hingga Akun Notaris
Selain layanan perusahaan dan merek, aturan baru juga menetapkan biaya untuk sejumlah kebutuhan administrasi notaris. Pengangkatan notaris dikenai tarif Rp 5 juta per orang, sedangkan pelantikan dan penyumpahan dipatok Rp 2,5 juta per orang.
Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris dikenai biaya Rp 500.000 per orang. Pemerintah juga menetapkan tarif akun notaris sebesar Rp 500.000 per akun setiap tahun.
| Layanan Notaris | Tarif | Satuan |
|---|---|---|
| Pengangkatan notaris | Rp 5 juta | Per orang |
| Pelantikan dan penyumpahan | Rp 2,5 juta | Per orang |
| Pelatihan peningkatan kualitas jabatan | Rp 500.000 | Per orang |
| Akun notaris | Rp 500.000 | Per akun per tahun |
| Pencarian data notaris atau pemegang protokol | Rp 50.000 | Setiap pencarian |
Perpindahan Wilayah Jabatan Paling Mahal
Tarif paling tinggi dalam layanan notaris muncul pada perpindahan wilayah jabatan tertentu. Notaris yang berpindah ke Jakarta sebagai daerah kategori A dikenai biaya Rp 500 juta per orang.
Perpindahan menuju daerah kategori A selain Jakarta dikenai tarif Rp 100 juta per orang. Tarif Rp 500 juta juga berlaku untuk perpindahan dari daerah kategori C ke Jakarta, sementara perpindahan dari kategori C ke daerah kategori A selain Jakarta dikenai Rp 150 juta.
Di luar biaya PNBP, notaris masih memiliki kewajiban iuran organisasi profesi. Iuran Ikatan Notaris Indonesia sebesar Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun, sedangkan iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahun.
Jika ditambah biaya akun notaris tahunan sebesar Rp 500.000, total beban rutin yang disebutkan mencapai sekitar Rp 2,3 juta per tahun. Jumlah tersebut belum mencakup tarif layanan lain yang dapat timbul sesuai kebutuhan administrasi masing-masing notaris.
Mulai 1 Agustus 2026, pengguna layanan perlu merujuk pada tarif terbaru yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Penyesuaian ini mencakup proses pembentukan badan usaha, layanan kekayaan intelektual, hingga sejumlah kebutuhan administrasi profesi notaris.
