Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah daerah ikut dilibatkan dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Ia menilai keterlibatan daerah penting agar manfaat ekonomi dari proyek itu benar-benar sampai ke masyarakat setempat.
Koster juga menegaskan pemda tidak hanya berperan sebagai lokasi proyek, tetapi perlu masuk dalam pengelolaan dan pembagian manfaat. Permintaan ini muncul di tengah proses pembahasan PFII yang masih menunggu landasan hukum dari pemerintah pusat.
Menurut Koster, pembentukan PFII masih dalam tahap pembahasan dan pemerintah pusat sedang menyusun landasan hukum berupa undang-undang. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali menunggu aturan tersebut sebelum menyusun regulasi turunan di tingkat daerah.
“Kalau sudah selesai (regulasi), maka tentu kami harus merespon dan menyiapkan pelaksanaannya di tingkat provinsi,” kata Koster di sela Indonesia International Conference (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Pada bagian lain, Koster berharap pemerintah daerah, termasuk badan usaha milik daerah, dapat ikut dalam proses pengembangan PFII. Harapannya, pemerintah daerah dapat menyiapkan peran setelah regulasi dari pusat selesai.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyiapkan Bali sebagai lokasi PFII. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dipercepat sebagai salah satu lokasi potensial KEK sektor keuangan.
Pemerintah juga disebut mematangkan regulasi sebagai dasar pembentukan KEK sektor keuangan di Bali. KEK tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan pusat keuangan internasional, mulai dari skema pengelolaan hingga penyediaan fasilitas yang menarik bagi investor global.
Dalam pengembangannya, Dubai International Financial Centre (DIFC) dijadikan salah satu acuan. Melalui skema ini, pemerintah berharap PFII dapat menarik investasi global, memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.
KEK Kura Kura Bali diposisikan untuk ekosistem keuangan
Penguatan kawasan keuangan menjadi langkah yang dianggap relevan untuk menunjang rencana PFII. KEK Kura Kura Bali dipercepat sebagai salah satu lokasi potensial KEK sektor keuangan.
| Komponen | Peran dalam rencana | Status pengembangan |
|---|---|---|
| KEK Kura Kura Bali | Lokasi potensial KEK sektor keuangan untuk mendukung kebutuhan pusat keuangan internasional | Dipercepat |
| Regulasi KEK sektor keuangan | Dasar pembentukan KEK, termasuk skema pengelolaan dan penyediaan fasilitas bagi investor | Sedang dimatangkan |
Daerah menunggu payung hukum pusat, lalu menyiapkan aturan turunan
Koster menjelaskan Pemprov Bali masih berada pada tahap menunggu regulasi dari pusat. Setelah landasan hukum selesai, pemda di tingkat provinsi akan merespons dan menyiapkan pelaksanaannya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah turut masuk dalam proses pengembangan PFII, termasuk lewat badan usaha milik daerah. Dengan begitu, daerah tidak berhenti pada peran sebagai lokasi, tetapi memiliki keterkaitan dalam pengelolaan.
Permintaan Koster itu sejalan dengan kebutuhan pengembangan yang menuntut koordinasi lintas level pemerintahan. Ketika regulasi pusat sudah selesai, jalur implementasi di daerah menjadi kunci agar manfaat ekonomi dapat dirasakan setempat.
Dalam konteks acuan internasional, DIFC disebut sebagai salah satu rujukan pengembangan PFII. Pemerintah menargetkan dampak yang mencakup investasi global, pendalaman pasar keuangan domestik, dan perluasan akses pembiayaan.
Untuk mendorong arah tersebut, keterlibatan pemda diposisikan sebagai elemen yang perlu dipersiapkan sejak tahap pengembangan. Koster menekankan bahwa pengelolaan di daerah akan menentukan seberapa besar manfaat yang benar-benar masuk ke masyarakat.
Kabar ini termuat dalam laporan Kompas.com dengan mengutip pernyataan Koster saat IIC 2026 di Sanur. Kompas.com juga mencatat bahwa pengembangan PFII di Bali dikaitkan dengan percepatan KEK sektor keuangan.
