Autopsi Bocah Korban Penganiayaan di Bekasi Masih Menunggu Restu Keluarga

Polisi masih menunggu persetujuan keluarga sebelum autopsi jenazah bocah 4 tahun yang tewas usai dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat penyidikan kasus yang sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra mengatakan rencana autopsi sudah disiapkan, tetapi belum bisa dijalankan tanpa izin keluarga. Koordinasi dengan pihak keluarga masih berlangsung agar proses medis itu bisa segera dilakukan.

Tersangka Sudah Ditetapkan

Pelaku berinisial DM, perempuan 19 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menyebut pasal yang dikenakan adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal,” kata Jerico.

Korban Sempat Dirawat, Lalu Meninggal di Rumah Sakit

Bocah berinisial QSH itu sebelumnya mengalami luka parah setelah disiksa ibu tirinya di Tarumajaya. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada malam hari.

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana mengatakan korban meninggal pada pukul 20.42 WIB. “Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB,” ujarnya kepada detikcom.

Jenazah Dibawa ke Rumah Nenek

Setelah meninggal dunia di RSUD Koja, Jakarta Utara, jenazah QSH dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten untuk dimakamkan. Polisi menyampaikan duka cita atas kematian bocah itu dan memastikan kasusnya akan diusut sampai tuntas.

“Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas,” kata AKP I Gede Bagus.

Sementara itu, penyidikan terhadap DM terus berjalan seiring rencana autopsi yang masih menunggu restu keluarga korban. Hasil autopsi diharapkan dapat memperjelas rangkaian kejadian yang berujung pada kematian bocah tersebut.

Source: news.detik.com
Terkait