Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tak Bisa Kaku, Daerah Bisa Tersedak APBD

Ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD kini menjadi sorotan karena penerapannya dinilai tidak boleh kaku. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menekankan bahwa aturan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah itu harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ia menilai pemerintah pusat perlu memberi ruang fleksibilitas agar daerah yang belum siap tidak langsung terbebani. Zulfikar juga mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki kondisi pendapatan yang berbeda, sehingga batas belanja pegawai tidak bisa diterapkan dengan cara yang sama di semua wilayah.

Transisi menuju 2027 perlu kelonggaran

Menurut Zulfikar, amanat undang-undang tetap harus dijalankan. Namun implementasinya tidak bisa diseragamkan tanpa melihat kapasitas daerah, terutama bagi daerah yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri.

Ia menyebut daerah yang belum mampu semestinya mendapat kelonggaran dalam masa transisi menuju penerapan penuh pada 2027. Dengan cara itu, daerah punya ruang menata ulang anggaran tanpa tergesa-gesa menekan belanja yang menopang layanan publik.

Jangan sampai layanan publik tersendat

Zulfikar menyoroti risiko jika aturan ini diterapkan tanpa penyesuaian. Ia menilai pemerintah daerah tetap harus bisa menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal.

Komisi II, kata dia, telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan itu tidak boleh mengorbankan tenaga ASN yang selama ini menopang layanan publik. Ia juga mengingatkan agar penataan fiskal daerah tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.

“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30 persen membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” ujarnya.

Pendapatan daerah perlu diperkuat

Bagi Zulfikar, langkah yang lebih mendesak adalah mengevaluasi sumber-sumber pendapatan daerah. Ia mendorong pemerintah pusat memberi ruang lebih besar agar daerah bisa memperkuat pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Ia menilai kemandirian fiskal menjadi kunci agar daerah tidak terus bergantung pada pemerintah pusat. Karena itu, kepala daerah juga diminta lebih kreatif menggali potensi pendapatan baru yang sah dan produktif.

Dengan fiskal yang lebih sehat, daerah dinilai akan lebih leluasa memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengorbankan pembangunan maupun pelayanan publik. Legislator asal Dapil Jawa Timur III itu optimistis pemerintah akan menerapkan aturan tersebut secara proporsional dan tetap memberi ruang transisi bagi daerah yang membutuhkan penyesuaian.

“Daerah tetap tenang. Terapkan aturan ini dengan bijak dan jangan sampai justru membebani daerah,” katanya.

Source: www.dpr.go.id
Terkait