Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mulai memproses pemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah kasus order fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, memicu sorotan luas. Kasus itu mencuat karena aksi tersebut diduga dipakai untuk menagih nasabah pinjaman daring dengan cara yang dinilai tidak beretika.
Langkah ini menjadi penting karena AFPI menilai perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan penyalahgunaan fasilitas publik dalam praktik penagihan. Di saat industri pinjaman daring terus diawasi soal etika dan perlindungan konsumen, kasus ini kembali menyorot batas tegas antara penagihan dan intimidasi.
Pelanggaran dinilai berat
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan asosiasi tidak memberi toleransi terhadap penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyalahgunaan fasilitas publik. Menurut dia, tindakan seperti itu bertentangan dengan etika dan merusak kepercayaan terhadap industri pembiayaan berbasis teknologi.
AFPI menyebut keputusan tersebut diambil setelah analisis konteks yang intensif dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dari hasil penelaahan itu, PT TIN dinilai melanggar aturan larangan penagihan tidak beretika yang berlaku di industri.
Peran agen penagihan dan posisi Indosaku
PT TIN diketahui berperan sebagai agen penagihan pihak ketiga yang dipakai platform fintech lending Indosaku. Dalam kasus ini, AFPI membedakan pihak yang menjalankan penagihan di lapangan dengan platform utama yang memakai jasa mitra tersebut.
Untuk Indosaku, AFPI menyebut akan ada mekanisme etik dan pembinaan sebagai pemberi kerja pihak ketiga. Pendekatan itu dipakai agar pengawasan terhadap penggunaan mitra penagihan bisa diperketat dan tanggung jawab tiap pihak menjadi lebih jelas.
Evaluasi tata kelola penagihan
Selain memproses sanksi kepada PT TIN, AFPI juga melakukan reviu menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggotanya. Evaluasi itu mencakup sertifikasi kompetensi agen, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengawasan lapangan yang lebih ketat.
Langkah tersebut diselaraskan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. AFPI menyatakan komitmennya untuk memperkuat penerapan standar perlindungan konsumen agar kasus serupa tidak terulang.
Dorongan agar publik ikut mengawasi
AFPI juga mengimbau masyarakat tetap aktif mengawasi praktik penagihan di industri pinjaman daring. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau metode penagihan yang dinilai tidak manusiawi, masyarakat diminta melapor melalui kanal pengaduan resmi AFPI.
Entjik menegaskan kritik dan laporan publik penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan di industri jasa keuangan. AFPI menyatakan akan menjaga penanganan kasus ini tetap terukur demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech lending.
Kasus order fiktif damkar di Semarang ini kini menjadi ujian bagi pengawasan internal industri pinjaman daring. Di saat publik menuntut penagihan yang lebih manusiawi, AFPI menempatkan penindakan terhadap PT TIN sebagai sinyal bahwa penyalahgunaan fasilitas publik tidak akan ditoleransi.
