60.896 Guru Dipanggil PPG, Ini Tahapan yang Harus Dikejar

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2. Pemanggilan ini menjadi langkah penting dalam percepatan sertifikasi guru di Indonesia.

Para guru yang masuk daftar peserta diminta segera memeriksa statusnya melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Setelah itu, mereka harus mengikuti seluruh tahapan yang sudah ditetapkan agar tetap masuk dalam proses.

Peserta yang dipanggil sudah memenuhi syarat administrasi

Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menyebut para calon peserta yang dipanggil telah memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Ferry juga menegaskan bahwa pemanggilan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru. Karena itu, guru yang terpanggil diimbau segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing.

Alur tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2

Proses PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada 22 hingga 28 Juni 2026. Setelah itu, peserta masuk ke tahap lapor diri pada 1 hingga 4 Juli 2026 sebelum mengikuti orientasi pada 8 Juli 2026.

TahapJadwalKeterangan
Konfirmasi kesediaan22–28 Juni 2026Langkah awal bagi peserta yang dipanggil
Lapor diri1–4 Juli 2026Tahap berikutnya setelah konfirmasi
Orientasi8 Juli 2026Pengantar sebelum pembelajaran mandiri
Pembelajaran mandiri8 Juli–12 Agustus 2026Berlangsung melalui Ruang GTK
Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG)Setelah pembelajaran mandiriTahap akhir rangkaian proses

Pembelajaran mandiri dilakukan melalui platform Ruang GTK. Setelah seluruh rangkaian selesai, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG atau UKPPPG sebagai tahap penutup.

Sertifikat pendidik jadi target akhir peserta

Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat itu menjadi pengakuan atas profesionalisme guru sekaligus salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Kemendikdasmen menyebut program ini juga menjadi bentuk kehadiran negara untuk memberi keadilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan diminta ikut mendampingi peserta selama proses berlangsung.

Pendampingan dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan lancar dan lebih banyak guru bisa menuntaskan PPG. Informasi lebih lanjut mengenai PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 tersedia melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun media sosial @ppg_kemendikdasmen.

Source: www.viva.co.id

Terkait