PFII Menuju Paripurna, Pusat Keuangan Baru Disiapkan Biayai Sektor Riil

Author: Cung Media

Pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII untuk menarik investasi nasional dan internasional, sekaligus memperluas pembiayaan bagi sektor riil. Rancangan undang-undang yang mengatur pembentukannya telah disepakati untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026.

Langkah ini menempatkan PFII sebagai instrumen yang tidak hanya menghimpun aktivitas keuangan berorientasi global. Pemerintah juga menargetkan pusat tersebut dapat mengalirkan pembiayaan ke kegiatan produktif, proyek strategis, dan sektor yang menciptakan lapangan kerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dalam rancangan undang-undang, PFII dirancang sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu. Wilayah ini akan ditopang kelembagaan yang independen, modern, serta berskala internasional untuk mendukung kegiatan keuangan dan usaha lain yang berorientasi global.

Pembiayaan produktif jadi sasaran utama

Pemerintah ingin memperdalam pasar keuangan Indonesia melalui lebih banyak instrumen dan sumber pembiayaan. PFII diharapkan menjadi katalis yang memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global tanpa melepaskan fokus pada kebutuhan ekonomi domestik.

Pembiayaan yang difasilitasi mencakup sektor riil, proyek strategis nasional, keberlanjutan, iklim, dan infrastruktur. Cakupan tersebut menunjukkan PFII diproyeksikan memiliki peran lebih luas daripada sekadar pusat kegiatan finansial.

Fokus Peran PFII Tujuan Ekonomi
Investasi Menarik pelaku usaha keuangan nasional dan internasional Meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia
Sektor riil Memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis Mendorong investasi produktif serta lapangan kerja
Pembiayaan berkelanjutan Mendukung pembiayaan keberlanjutan, iklim, dan infrastruktur Memperkuat kontribusi sektor keuangan bagi ekonomi
Inovasi keuangan Mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, dan keuangan digital Membangun infrastruktur pasar yang kompetitif

“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin, 20 Juli 2026. Menurut dia, arah tersebut ditujukan untuk meningkatkan investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasar modal hingga ekonomi hijau

Pengembangan PFII juga diarahkan untuk mendukung pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Pemerintah memasukkan pengembangan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, serta infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional dalam agenda tersebut.

Rancangan aturan ini turut memuat arah penguatan kontribusi keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri. Pemerintah juga menargetkan perluasan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Dengan kerangka itu, PFII diharapkan dapat memperluas kemampuan sektor keuangan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan perekonomian nasional. Pemerintah memandang pasar keuangan yang lebih dalam dan inovatif sebagai salah satu jalan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.

Seluruh fraksi setujui proses lanjutan

Kesepakatan menuju paripurna tercapai setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja, pembacaan naskah rancangan undang-undang, dan pendapat akhir mini dari seluruh fraksi. Pemerintah dalam rapat tersebut juga menyatakan persetujuan agar RUU PFII dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan seluruh fraksi dan Pemerintah telah menyetujui proses lanjutan rancangan tersebut. Dalam rapat 20 Juli 2026, usulan agar hasil pembahasan diproses menuju Rapat Paripurna disetujui secara serentak oleh peserta rapat.

Tahap paripurna akan menjadi kelanjutan pembentukan kerangka hukum bagi PFII. Kerangka itu disiapkan untuk mendukung aktivitas keuangan berorientasi global sekaligus memperluas pembiayaan bagi ekonomi domestik.

Source: www.suara.com
Terbaru