39 Daerah Tertekan Bayar Gaji PPPK, Tunjangan Pejabat Jadi Usulan

Tekanan anggaran untuk membayar gaji PPPK kini membayangi puluhan pemerintah daerah, termasuk untuk kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Sebanyak 39 daerah menjadi perhatian karena porsi belanja pegawainya sudah melampaui 50 persen dari APBD.

Di tengah keterbatasan itu, pengurangan tunjangan dan honor tambahan pejabat diusulkan sebagai salah satu jalan pembiayaan. Usulan tersebut muncul agar kebutuhan tenaga layanan publik tetap terpenuhi tanpa merumahkan pegawai PPPK.

Tunjangan Pejabat Masuk Usulan Penataan Anggaran

Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Agus Pramusinto, menilai pemerintah perlu menata ulang pos belanja yang dinikmati pejabat. Salah satu pilihannya adalah memangkas tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II hingga 20 persen.

Agus juga menyoroti pejabat yang merangkap sebagai komisaris perusahaan negara dan masih menerima honor tambahan. Menurutnya, dana dari honor komisaris serta tantiem bernilai besar dapat dialihkan untuk membantu kebutuhan gaji PPPK.

Ia menyebut terdapat komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan mendapatkan tantiem hingga puluhan miliar rupiah. Pernyataan Agus tersebut dikutip dari laman UGM dan menekankan perlunya prioritas anggaran bagi tenaga yang dibutuhkan masyarakat.

Selain tunjangan pejabat eksekutif, Agus memandang tunjangan anggota DPR juga dapat dievaluasi sebagai bagian dari penataan belanja. Gagasan ini bukan semata mencari pos baru, melainkan mengarahkan pengeluaran negara dan daerah pada kebutuhan layanan dasar.

Batas Belanja Daerah Mempersempit Ruang Fiskal

Persoalan penggajian PPPK juga berkaitan dengan aturan komposisi anggaran daerah yang akan mulai berlaku pada 2027. Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membatasi belanja pegawai dan menetapkan porsi belanja infrastruktur.

Kebijakan AnggaranKetentuanKondisi yang Disorot
Belanja pegawaiMaksimal 30% APBDDinilai berat bagi sejumlah daerah
Belanja infrastrukturMinimal 40% APBDJuga sulit dipenuhi sejumlah daerah
Penerapan ketentuanMulai 2027Diusulkan relaksasi dalam APBN 2027

Agus menilai batas maksimal belanja pegawai APBD sebesar 30 persen perlu dikaji ulang ketika kapasitas anggaran daerah menurun. Ia menggambarkan kondisi ketika anggaran turun dari 100 menjadi 70, sehingga batas belanja pegawai ikut menyusut dari 30 menjadi 21 meski kebutuhan gaji tidak otomatis berkurang.

Di sisi lain, kewajiban belanja infrastruktur minimal 40 persen turut menambah tekanan pengelolaan APBD. Daerah harus membagi anggaran antara pembayaran aparatur, pembangunan infrastruktur, serta kebutuhan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Pusat Diminta Ikut Menanggung Solusi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah lebih dulu melakukan efisiensi dan memangkas pengeluaran yang tidak diperlukan. Namun, ia menegaskan PPPK tidak seharusnya dirumahkan hanya akibat persoalan keuangan karena langkah itu dapat menambah pengangguran.

Pemerintah pusat akan mendata daerah dengan kapasitas fiskal paling terbatas untuk melihat kebutuhan penanganannya. Tito menyebut penambahan Transfer ke Daerah dalam APBN dapat dipertimbangkan bagi daerah yang tidak mampu menutup kebutuhan penggajian dari pendapatan asli daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan relaksasi dua ketentuan belanja tersebut telah diusulkan dalam UU APBN 2027. Usulan itu ditujukan agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 lebih stabil serta mengurangi keresahan pemerintah daerah.

Agus menilai persoalan ini tidak cukup diatasi dengan meminta daerah mencari pendapatan baru. Kebijakan pusat, menurutnya, harus sejalan dengan kemampuan fiskal daerah ketika kewajiban pembayaran PPPK muncul dari kebijakan nasional.

Ia juga mengingatkan agar kenaikan pajak masyarakat tidak dijadikan jalan utama untuk mencari tambahan penerimaan. Beban warga dinilai sudah berat karena sulitnya mencari kerja, pemutusan hubungan kerja, dan kenaikan harga barang.

Penataan organisasi pemerintahan dan evaluasi kebutuhan riil aparatur diperlukan sebelum rekrutmen PPPK baru dilakukan. Pekerjaan yang tidak lagi relevan perlu direstrukturisasi atau dihapus, sementara kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang mendesak tetap harus dipenuhi.

Terkait