Mobil Dan Motor Kustom Masih Jarang Uji Tipe, Padahal Tanpa Itu Belum Legal Di Jalan

Mobil dan motor kustom sebenarnya punya jalur legal untuk melaju di jalan raya. Masalahnya, fasilitas uji tipe yang menjadi pintu legalitas itu masih jarang dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan hasil modifikasi.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menyebut pengajuan untuk kendaraan kustomisasi masih kecil. Di saat yang sama, jenis pengujian lain untuk kendaraan konversi justru jauh lebih sering diajukan.

Legal di atas kertas, belum ramai dipakai

BPLJSKB selama ini dikenal sebagai lembaga penguji kendaraan baru sebelum dipasarkan di Indonesia. Namun lembaga ini juga melayani pengujian kendaraan hasil perubahan agar tetap bisa digunakan secara legal di jalan umum.

Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, mengatakan pengajuan kendaraan modifikasi juga bisa dilakukan oleh bengkel. Proses itu masuk dalam kategori kustomisasi.

Menurut Bowo, jumlah pengujian kendaraan kustomisasi masih tergolong sedikit. Meski begitu, tren modifikasi tetap diakomodasi selama kendaraan memenuhi aturan yang berlaku.

Ia menegaskan kondisi itu berbeda dengan kendaraan konversi. Pengajuan uji tipe untuk kendaraan konversi disebut sudah lebih sering dan jumlahnya sudah banyak.

Aturan sudah ada, syaratnya ketat

Pemerintah telah mengatur legalitas kustomisasi kendaraan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023. Aturan ini menjadi dasar agar modifikasi mobil maupun sepeda motor dapat digunakan secara sah di jalan raya.

Regulasi tersebut memang melegalkan modifikasi, tetapi tidak memberi ruang untuk perubahan sembarangan. Kustomisasi tetap harus mengikuti syarat ketat, termasuk batas minimal perubahan dan ketentuan mengenai jumlah perubahan dalam proses kustomisasi.

Salah satu syarat utamanya adalah pengerjaan wajib dilakukan oleh bengkel yang tersertifikasi atau memiliki kompetensi. Ketentuan ini dibuat agar modifikasi ditangani oleh pihak yang memahami standar teknis kendaraan.

Hasil perubahan juga tidak boleh mengganggu aspek keselamatan. Kendaraan yang dimodifikasi tetap harus memenuhi standar teknis sebagai kendaraan laik jalan.

Uji tipe jadi penentu akhir

Setelah proses kustomisasi selesai, kendaraan wajib menjalani uji tipe di BPLJSKB. Tahap ini penting karena dari proses tersebut akan keluar dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas kendaraan.

Artinya, modifikasi yang selesai dikerjakan di bengkel belum otomatis membuat kendaraan sah digunakan di jalan raya. Status legal baru diperoleh setelah kendaraan lolos pengujian yang ditetapkan.

Mekanisme ini menunjukkan pemerintah tidak menutup ruang bagi industri dan budaya kustom. Jalur legal tetap dibuka, selama perubahan kendaraan masih berada dalam koridor keselamatan dan standar teknis.

Bagi bengkel dan pemilik kendaraan, uji tipe juga menjadi pengingat bahwa legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Pengujian ini memastikan kendaraan hasil perubahan tetap aman saat dioperasikan di jalan.

Masih ada jarak antara tren dan kepatuhan

Meski fasilitas dan aturan sudah tersedia, pengajuan untuk kendaraan kustom belum ramai. BPLJSKB tidak merinci jumlahnya, tetapi menegaskan permintaan pengujian modifikasi masih jarang dibanding kendaraan konversi.

Kondisi itu menunjukkan adanya jarak antara tren kustomisasi di lapangan dan jalur legal formal yang harus ditempuh. Padahal, aturan sudah memberi ruang selama syaratnya dipenuhi.

Dalam konteks ini, keberadaan bengkel tersertifikasi menjadi faktor penting. Aturan menempatkan kompetensi bengkel sebagai pintu awal agar kendaraan hasil kustomisasi bisa masuk ke tahap pengujian resmi.

Di tengah kreativitas modifikasi mobil dan motor yang terus hidup, uji tipe tetap menjadi penentu akhir. Tanpa tahapan itu, kendaraan hasil kustomisasi belum memiliki dokumen resmi untuk digunakan secara sah di jalan raya.

Source: otomotif.kompas.com
Terkait