31 Daerah di Jatim Masih Lewati Batas Belanja Pegawai, Relaksasi Tak Langsung Berarti PHK

Mayoritas kabupaten dan kota di Jawa Timur masih harus menekan belanja pegawai karena porsinya belum turun di bawah batas 30 persen dari APBD. Dari 38 daerah, hanya tujuh yang sudah memenuhi ketentuan mandatory spending itu.

Kondisi ini membuat 31 daerah tetap masuk daftar yang harus menyesuaikan struktur belanjanya. Di tengah tekanan itu, pemerintah pusat juga sedang menyiapkan relaksasi aturan yang diproyeksikan mulai berlaku pada Januari 2027.

Beban terbesar masih menumpuk di sejumlah daerah

Kepala BPKAD Jawa Timur M Yasin menyebut beban belanja pegawai di beberapa daerah masih tinggi. Salah satu yang paling menonjol adalah Kabupaten Nganjuk, dengan porsi belanja pegawai mencapai 44 persen dari total APBD.

Angka itu jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, daerah-daerah yang masih berada di atas ambang batas diminta menempuh penyesuaian bertahap.

Penyesuaian diarahkan tanpa PHK

Yasin menegaskan penyesuaian itu tidak diarahkan pada pemutusan hubungan kerja. Pemerintah daerah diminta memetakan beban kerja dan mengevaluasi kebutuhan pegawai agar jumlah aparatur sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.

Salah satu langkah yang didorong adalah tidak selalu mengganti pegawai yang pensiun dengan rekrutmen baru. Dengan cara itu, penurunan belanja pegawai dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengguncang layanan publik.

TPP juga masuk bahan evaluasi

Selain jumlah pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP juga bisa dievaluasi bila dinilai terlalu tinggi dibanding kemampuan keuangan daerah. Opsi ini menjadi salah satu cara untuk menjaga struktur APBD tetap sehat.

Menurut Yasin, penyesuaian belanja semacam itu tidak dimaksudkan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Fokus utamanya tetap pada kepatuhan terhadap batas belanja pegawai yang sudah diatur.

Relaksasi aturan masih disiapkan pemerintah pusat

Relaksasi atas ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Isu ini juga disebut ikut dibahas dalam pertemuan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dengan Komisi II DPR RI. Sampai relaksasi itu berlaku, daerah yang masih melampaui batas tetap diminta menyesuaikan belanjanya secara bertahap.

Source: surabaya.kompas.com