Kejaksaan Agung menegaskan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru tidak mengubah status Febrie Adriansyah. Di tengah sorotan publik, lembaga itu justru menempatkan penerbitan sprindik sebagai penegasan bahwa FA masih berstatus tersangka.
Penjelasan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada www.beritasatu.com pada Rabu (15/7/2026), setelah kepolisian menyerahkan penanganan perkara ke Kejagung. Dengan langkah itu, proses penyidikan tetap berjalan dan tidak berhenti pada perubahan dokumen semata.
3 Perkara Masuk Jalur Penyidikan
Tiga sprindik yang terbit mencakup tiga perkara berbeda yang sama-sama dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri (Persero).
| Perkara | Jenis Dugaan | Status di Kejagung |
|---|---|---|
| PT Krakatau Steel | Korupsi dan TPPU | Termasuk dalam salah satu sprindik baru |
| Proyek PLTU | Korupsi | Masuk dalam penyidikan yang baru diterbitkan |
| PT Asabri (Persero) | Korupsi | Menjadi bagian dari perkara yang ditangani Kejagung |
Anang menyebut Kejagung akan menangani seluruh perkara itu secara profesional. Lembaga tersebut juga tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam fungsi supervisi.
Ia menambahkan, proses ini juga berada dalam pengawasan mitra di Komisi III DPR. Menurut Anang, penyidikan akan terus dipantau seiring pemeriksaan yang berjalan.
Tim Khusus Dipakai untuk Mengejar Berkas
Untuk mempercepat penanganan, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus berisi sembilan orang. Tim ini masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan kepolisian.
Langkah itu menjadi dasar sebelum Kejagung menentukan tindakan hukum berikutnya. Di saat perhatian publik masih tertuju pada perkara ini, Kejagung menegaskan penyidikan akan dijalankan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Source: www.beritasatu.com






