3 Kejanggalan yang Dipersoalkan Hotman Paris dalam Penetapan Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan PT Asabri. Ia mengajukan tiga sorotan, mulai dari status pihak pemberi uang hingga rekaman penggeledahan yang beredar di media sosial.

Sorotan tersebut menempatkan proses penetapan tersangka sebagai inti keberatan pihak Febrie. Hotman meminta penyidik menjelaskan dasar langkah hukum yang diambil terhadap kliennya.

Status Pemberi Uang Dipertanyakan

Poin pertama berkaitan dengan Tan Kian, pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam dugaan perkara itu. Menurut Hotman, Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Febrie telah berstatus tersangka sebagai pihak yang diduga menerima uang.

Dalam jumpa pers yang dikutip Beritasatu dari YouTube Beritasatu, Hotman menyebut nilai uang yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp50 miliar. Ia menilai dugaan pemberian uang tersebut seharusnya turut diikuti penelusuran terhadap peran pihak yang disebut sebagai pemberi.

“Kalau disebut Tan Kian memberikan lebih dari Rp 50 miliar, berarti dia diduga sebagai pemberi suap. Tetapi sampai sekarang dia belum menjadi tersangka, justru yang ditetapkan tersangka adalah pihak yang diduga penerima,” kata Hotman.

Menurut Hotman, perbedaan penanganan terhadap pihak yang diduga memberi dan menerima uang menjadi kejanggalan pertama. Ia mempertanyakan alasan Tan Kian belum berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Perkara PT Asabri Disebut Telah Inkrah

Keberatan kedua menyangkut posisi perkara PT Asabri yang disebut telah melalui seluruh tahapan proses peradilan. Hotman menyatakan perkara tersebut sudah diproses sebelum Febrie menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Perkara itu disebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejak Agustus 2021. Sementara Febrie dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

PeristiwaWaktuKeterangan
Sidang perkara PT AsabriAgustus 2021Berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pelantikan Febrie sebagai Jampidsus22 Januari 2022Disebut terjadi setelah perkara diputus pada Januari 2022

Hotman mengatakan perkara PT Asabri telah berjalan dari tingkat pertama, banding, kasasi, sampai peninjauan kembali atau PK. Menurut dia, rangkaian tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia juga menyebut tidak ada putusan selama rangkaian persidangan itu yang menetapkan Tan Kian sebagai tersangka. Hal tersebut menjadi alasan berikutnya bagi pihak Febrie Adriansyah untuk mempertanyakan proses hukum yang kini berlangsung.

Menurut Hotman, putusan perkara itu juga telah dijalankan, termasuk melalui pelelangan aset. Sebagian hasil pelelangan aset tersebut, katanya, telah dikembalikan ke kas negara.

“Perkara Asabri sudah inkrah dan putusannya telah dilaksanakan. Aset juga sudah dilelang dan sebagian hasilnya telah kembali ke kas negara,” ujarnya.

Rekaman Penggeledahan Turut Disorot

Poin ketiga yang disampaikan Hotman berkaitan dengan rekaman penggeledahan yang tersebar luas di media sosial. Ia mempertanyakan alasan proses tersebut dapat terlihat terbuka kepada publik, termasuk pada saat lemari besi dibuka.

Hotman menyebut rekaman itu memperlihatkan sejumlah tahapan penggeledahan. Ia juga menyinggung adanya tayangan yang menampilkan tukang kunci ketika membuka lemari besi.

“Saya kebetulan nonton penggeledahan itu. Ini sudah jelas-jelas KUHAP baru yang dibuat DPR dan KUHAP yang dibuat zaman belanda tidak ada artinya sama sekali,” tutur Hotman.

Menurut Hotman, proses tersebut terkesan telah diarahkan untuk direkam dan disebarluaskan. Kritik terhadap rekaman penggeledahan itu melengkapi keberatannya mengenai status Tan Kian dan perkara PT Asabri yang disebut telah inkrah.

Source: www.beritasatu.com
Terkait