1.833 Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan Jadi Alarm, Lestari Desak Aksi Konsisten

Author: Cung Media

Rata-rata 10 pengaduan kekerasan terhadap perempuan masuk setiap hari sepanjang 2026. Hingga 30 Juni 2026, Komnas Perempuan mencatat total 1.833 pengaduan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan korban masih mendesak.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta respons terhadap situasi ini tidak berhenti pada langkah sesaat. Ia mendorong pencegahan dan perlindungan yang nyata, masif, serta dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.

Jumlah pengaduan tertinggi tercatat di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dua wilayah tersebut menyumbang lebih dari seribu laporan dalam pencatatan Komnas Perempuan hingga akhir Juni.

Wilayah Jumlah Pengaduan Periode
DKI Jakarta 561 kasus Hingga 30 Juni 2026
Jawa Barat 457 kasus Hingga 30 Juni 2026

Data tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilihat sebagai persoalan pribadi atau rumah tangga semata. Lestari menilai tindakan kekerasan merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kehidupan yang harus segera ditangani.

“Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 18 Juli 2026. Politikus yang akrab disapa Rerie itu menekankan perlunya tindakan yang berkelanjutan, bukan respons sementara ketika kasus mencuat.

Kekerasan Tercatat di Ranah Personal hingga Siber

Catatan berbasis gender Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan paling banyak dilaporkan terjadi di ranah personal. Sebanyak 520 kasus masuk dalam kategori ini, termasuk kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran.

Di ranah publik, jumlah laporan mencapai 320 kasus. Pencatatan juga mencakup kekerasan di ruang siber, tempat kerja, tempat tinggal, serta kategori lain yang menunjukkan risiko dapat muncul di berbagai ruang kehidupan perempuan.

Ranah atau Lokasi Jumlah Kasus Keterangan
Ranah personal 520 kasus Termasuk kekerasan terhadap istri dan dalam pacaran
Ranah publik 320 kasus Kekerasan yang terjadi di ruang publik
Ranah siber 232 kasus Bagian dari catatan kekerasan di ranah publik
Tempat kerja dan tempat tinggal 31 kasus masing-masing Catatan berdasarkan lokasi kejadian
Kategori lain di ranah publik 29 kasus Masuk dalam pencatatan tambahan

Angka di ranah siber menjadi perhatian karena memperlihatkan kekerasan tidak hanya terjadi dalam hubungan personal atau pertemuan langsung. Korban juga dapat menghadapi risiko di ruang digital yang membutuhkan jalur pengaduan dan perlindungan yang mudah diakses.

Medcom.id melaporkan data tersebut dengan merujuk pada catatan Komnas Perempuan hingga akhir Juni 2026. Pencatatan itu menggambarkan sebaran bentuk kekerasan yang menuntut penanganan berbeda sesuai kebutuhan korban dan lokasi kejadian.

Tantangan Ada pada Penerapan Perlindungan

Lestari menilai Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi warga negara. Namun, menurut Anggota Komisi X DPR RI itu, persoalan utama masih berada pada konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan.

Ia mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dilakukan secara menyeluruh dari tingkat pusat hingga daerah. Upaya tersebut memerlukan keterlibatan aparat, lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lain agar penanganan korban tidak berjalan sendiri-sendiri.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah peningkatan kapasitas aparat dalam menangani perkara dengan perspektif korban. Pendekatan itu dinilai penting agar proses pengaduan, pemeriksaan, dan perlindungan hukum dapat menjawab kebutuhan perempuan yang mengalami kekerasan.

Selain itu, Lestari meminta adanya kolaborasi lintas sektor serta akses pengaduan yang mudah dijangkau. Perlindungan hukum juga perlu tersedia secara nyata bagi korban, termasuk ketika kekerasan terjadi di ranah personal, publik, maupun siber.

Menurut Lestari, kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dijawab dengan tindakan nyata dan masif. Ia menilai langkah konsisten untuk mencegah serta menangani kekerasan merupakan bagian dari amanah konstitusi dalam melindungi setiap warga negara.

Source: www.medcom.id
Terbaru