KPK Ingatkan Pejabat Tolak Amplop Sejak Awal, Laporan Raja Juli Tak Dilanjutkan

Author: Cung Media

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyelenggara negara sebaiknya menolak amplop atau pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi sejak pertama kali diterima. Sikap itu dipandang penting untuk menjaga independensi pejabat dan mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Penegasan tersebut muncul setelah KPK tidak menindaklanjuti laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Keputusan itu tidak mengubah imbauan lembaga antirasuah agar pejabat mengambil tindakan penolakan selama pemberian masih dapat dihindari.

Penolakan Jadi Bentuk Perlindungan Integritas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh penyelenggara negara perlu waspada terhadap setiap pemberian yang dapat berkaitan dengan jabatan. Pemberian semacam itu dinilai berisiko memengaruhi kepentingan pejabat dalam mengambil keputusan.

“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026). Pernyataan itu menempatkan penolakan sebagai langkah pencegahan paling awal sebelum muncul persoalan lebih jauh.

Gratifikasi menjadi persoalan apabila pemberiannya berhubungan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, KPK meminta pejabat membedakan secara tegas urusan kedinasan dengan kepentingan pihak yang memberikan sesuatu.

Apabila benda atau pemberian tidak memungkinkan untuk ditolak, penyelenggara negara tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya. Pelaporan dapat disampaikan melalui aplikasi GOL KPK, situs web yang disebut KPK, atau Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing.

Situasi Langkah Waktu
Pemberian berpotensi gratifikasi diterima Ditolak sejak awal Segera saat diterima
Pemberian tidak dapat ditolak Dilaporkan melalui GOL KPK, situs web, atau UPG Paling lambat 30 hari kerja

Budi menjelaskan laporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG dapat diajukan maksimal 30 hari kerja setelah benda diterima. Jalur tersebut tersedia bagi penerima yang menghadapi keadaan sehingga tidak dapat menolak pemberian secara langsung.

Amplop Raja Juli Masuk Kondisi yang Tidak Dilanjutkan

Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat (3/7/2026). Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengatur kondisi tertentu yang membuat laporan gratifikasi tidak diproses melalui mekanisme sebagaimana Pasal 12 ayat (2) huruf b. Salah satu kondisinya adalah ketika objek pemberian diketahui sedang terkait atau patut diduga terkait tindak pidana.

Kondisi dalam Pasal 14 Keterangan
Objek tidak layak ditindaklanjuti Barang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan
Laporan tidak sesuai ketentuan Penerimaan gratifikasi dilaporkan tidak benar dan/atau tidak sesuai peraturan
Terkait dugaan tindak pidana Diketahui dalam proses penanganan perkara atau patut diduga berkaitan dengan tindak pidana

Dalam perkara ini, amplop yang dilaporkan Raja Juli diduga mempunyai kaitan dengan kasus yang melibatkan Suhardiman Amby. Dugaan hubungan dengan tindak pidana itulah yang membuat laporan tersebut termasuk dalam kondisi Pasal 14.

Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha atau SHU petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa. Pengumpulan dana itu disebut berkaitan dengan pengurusan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

KPK sebelumnya menyebut terdapat 914 anggota KUD yang terkait dalam dugaan pengumpulan uang tersebut. Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dimaksud memiliki luas 1.828 hektar.

Uang yang terkumpul diduga dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop. Rangkaian dugaan itu menjadi konteks bagi KPK untuk tidak melanjutkan laporan gratifikasi tersebut, sementara imbauan menolak pemberian sejak awal tetap berlaku bagi semua pejabat.

Source: www.suara.com
Terbaru