RUU Perampasan Aset Mandek Hampir 20 Tahun, Hak Warga Jadi Batas yang Rumit

Author: Cung Media

Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset meski gagasannya telah dibicarakan hampir dua dekade. Mandeknya rancangan ini menyoroti dilema besar antara kebutuhan mengejar hasil kejahatan dan kewajiban melindungi hak warga atas harta yang sah.

Negara membutuhkan instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri dan mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi. Namun, kewenangan besar itu tidak dapat diterapkan tanpa prosedur ketat agar tidak merugikan pemilik aset yang beritikad baik.

Bukan Sekadar Soal Setuju atau Menolak

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset kini tidak hanya berkisar pada urgensi pemberantasan korupsi. Titik paling rumit justru terletak pada cara memastikan aset yang dirampas benar-benar terkait kejahatan, bukan harta yang diperoleh secara legal.

Asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan menjadi perhatian penting dalam pembahasan rancangan tersebut. Aturan yang disusun juga harus menyediakan perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki aset dengan itikad baik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap semangat pemberantasan korupsi tetap besar. Meski demikian, ia mengingatkan penyusunan undang-undang tidak boleh tergesa-gesa karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” ujar Habiburokhman. Kekhawatiran itu membuat pembahasan norma pengawasan serta mekanisme pembuktian menjadi sangat menentukan.

Konsep Perampasan Tanpa Putusan Pidana

Gagasan awal rancangan ini mengemuka pada akhir dekade 2000-an ketika pemerintah dan PPATK menyusun konsep non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Mekanisme tersebut memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Model NCB dipandang dapat membantu negara mengejar harta yang diduga berasal dari kejahatan ketika proses pidana menghadapi hambatan. Pada saat yang sama, konsep ini menuntut batas hukum yang jelas karena perampasan dapat menyentuh aset sebelum adanya putusan pidana final.

Pembuktian asal-usul aset menjadi salah satu isu yang harus dirumuskan secara hati-hati. Rancangan juga perlu mengatur cara aparat menjalankan kewenangan agar proses perampasan tidak berubah menjadi ruang abuse of power.

Tahap Perkembangan
Akhir dekade 2000-an Pemerintah dan PPATK menyusun konsep NCB.
Beberapa periode Rancangan beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional.
Mei 2023 Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden kepada DPR.
2026 RUU kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Perjalanan Legislasi yang Berulang Kali Tertunda

Setelah konsep NCB berkembang menjadi rancangan undang-undang, RUU ini beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional. Pergantian periode DPR kemudian membuat proses pembahasannya berulang kali tertunda.

Menurut Beritasatu, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden kepada DPR pada Mei 2023 sebagai dasar dimulainya pembahasan resmi. Momentum tersebut belum menghasilkan pengesahan sebelum masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir.

RUU itu kembali tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. Masuknya rancangan ke daftar prioritas menunjukkan agenda ini masih dipertahankan oleh pemerintah dan DPR, meski sejumlah norma penting belum menemukan kesepakatan.

Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menolak pengesahan rancangan tersebut. “Tidak benar kalau ada informasi yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, pembahasannya terus berjalan,” ujarnya.

DPR memperluas rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum. Pelibatan banyak pihak dilakukan karena rancangan ini membawa pengaturan baru dalam tatanan hukum Indonesia.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung juga menyatakan RUU tersebut tidak pernah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. DPR dan pemerintah, menurutnya, tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan sambil membuka partisipasi publik secara luas.

Batas Hukum Akan Menentukan Penerapannya

Jika kelak disahkan, undang-undang ini tidak berarti seluruh harta seseorang dapat otomatis dihilangkan. Penerapannya tetap harus berjalan melalui batasan, pembuktian, pengawasan, dan mekanisme hukum yang melindungi pemilik aset sah.

Panjang perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan bersama perlindungan hak warga. Penyelesaian rancangan ini bergantung pada kemampuan pembentuk undang-undang merumuskan keseimbangan di antara dua kepentingan tersebut.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru