Yasonna Ingatkan Penagihan Pinjol Harus Beretika, Keluarga Tak Boleh Jadi Sasaran

Author: Cung Media

Penagihan pinjaman online tidak boleh berubah menjadi tekanan yang menyasar keluarga, teman, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian utang. Yasonna H Laoly menegaskan, hubungan pinjaman adalah hubungan perdata yang hanya mengikat debitur dan kreditur.

Pernyataan itu kembali menyorot cara penagihan pinjol yang masih dikeluhkan masyarakat. Di tengah banyaknya laporan tentang intimidasi dan penggunaan data kontak peminjam, Yasonna meminta proses penagihan tetap berjalan beretika dan tidak melampaui batas hukum.

Fokus penagihan hanya pada pihak yang terikat perjanjian

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Karena itu, keluarga, teman, rekan kerja, kantor, maupun pihak lain yang tidak terlibat tidak semestinya dihubungi berulang kali atau ditekan saat penagihan dilakukan.

Yasonna juga menolak praktik yang menjadikan orang di luar perjanjian sebagai sasaran tekanan. Ia menilai penagihan yang menyasar pihak ketiga tidak punya dasar hubungan hukum yang kuat dan justru berpotensi mengganggu hak-hak masyarakat.

Data pribadi tidak boleh dipakai sembarangan

Salah satu perhatian utama dalam isu ini adalah pemanfaatan data pribadi peminjam. Yasonna mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberi perlindungan atas nomor telepon, daftar kontak, identitas elektronik, dan informasi pribadi lainnya.

Menurut Yasonna, penggunaan maupun penyebaran data itu harus dilakukan secara sah dan sesuai persetujuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang untuk kepentingan penagihan.

OJK sudah mengatur tata cara penagihan

Selain soal perlindungan data, Yasonna mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki aturan mengenai tata cara penagihan di industri pinjaman online. Dalam aturan tersebut, penyelenggara pinjol tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan, termasuk bila memakai jasa pihak ketiga atau debt collector.

Artinya, perusahaan tidak bisa lepas tanggung jawab hanya karena proses penagihan dilakukan lewat pihak lain. Yasonna meminta seluruh penyelenggara memastikan penagihan berjalan profesional, manusiawi, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Warga diminta simpan bukti jika merasa diintimidasi

Yasonna juga mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban ancaman, intimidasi, atau dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk menyimpan bukti-bukti yang ada. Bukti seperti percakapan, rekaman telepon, nomor penagih, dan identitas aplikasi dapat membantu saat melapor ke pihak berwenang.

Ia menyebut laporan dapat disampaikan ke OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Sikap ini, menurut Yasonna, penting agar penagihan utang pinjol tetap berada dalam batas hukum dan tidak menyeret pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian pinjaman.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru