Wuling Motors masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah terkait penerapan insentif kendaraan listrik yang kini tidak sepenuhnya ditentukan pusat. Kepastian itu dinilai penting karena akan memengaruhi strategi harga, daya saing produk, dan arah penjualan di pasar EV.
Direktur Pemasaran PT Wuling Motors Ricky Christian menyebut dukungan terhadap elektrifikasi sudah terlihat di banyak daerah. Namun, produsen masih menunggu keputusan final dari masing-masing pemerintah daerah agar langkah bisnis bisa berjalan lebih terukur.
Perubahan kebijakan membuat industri membaca ulang pasar
Wuling memandang transisi kebijakan insentif ini sebagai fase penting yang belum selesai. Di satu sisi, banyak daerah menunjukkan dukungan terhadap percepatan elektrifikasi, tetapi bentuk penerapannya belum seragam.
Situasi itu membuat produsen perlu lebih cermat membaca permintaan pasar. Dalam kondisi seperti ini, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas penjualan kendaraan listrik.
Harga EV ikut terdampak
Perubahan skema insentif tidak berhenti pada urusan administrasi, tetapi juga masuk ke perhitungan harga jual. Wuling mengakui penyesuaian tarif terbaru ikut memengaruhi posisi harga lini produk listrik mereka, termasuk model baru.
Salah satu model yang ikut disorot adalah Wuling Exion. Ricky berharap harga yang sudah ditetapkan tetap kompetitif dan tidak perlu berubah lagi dalam waktu dekat.
“Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima, harapannya juga harga ini kami pilih bisa kompetitif di pasar,” kata Ricky di Jakarta, Rabu (22/4).
Kepastian daerah jadi penentu kepercayaan pasar
Bagi Wuling, keputusan cepat dari pemerintah daerah akan membantu menjaga daya saing kendaraan listrik di tengah pasar yang terus berkembang. Kepastian insentif juga dinilai penting karena membuat harga lebih mudah diprediksi oleh konsumen.
Produsen otomotif itu juga menekankan kesiapan untuk mengikuti aturan yang berlaku ketika kebijakan daerah resmi diterapkan. Ricky menegaskan Wuling akan menyesuaikan diri sesuai regulasi pemerintah.
Skema pusat memberi ruang kebijakan di daerah
Latar belakang perubahan ini berasal dari kebijakan pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik.
Dalam skema baru, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan bermotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak dari sisi kepemilikan maupun penyerahan.
Meski begitu, besaran pajak bisa berbeda antarwilayah. Daerah bahkan dapat memberi insentif hingga membuat beban pajak menjadi nol rupiah melalui mekanisme pengurangan atau pembebasan pajak.
Dampaknya ke pasar EV
Kondisi ini membuat peta insentif kendaraan listrik di Indonesia makin bergantung pada keputusan daerah. Bagi produsen seperti Wuling, faktor tersebut akan sangat menentukan cara menjaga harga, strategi penjualan, dan posisi kompetitif di pasar.
Di sisi lain, pasar juga membutuhkan sinyal yang jelas agar konsumen tidak ragu mengambil keputusan. Jika kebijakan daerah cepat memberi kepastian, industri bisa menata ulang strategi dengan lebih presisi dan menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik.
Source: mediaindonesia.com






