Kebijakan satu hari kerja dari rumah atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara tidak menunjukkan gangguan berarti pada layanan publik. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom RI, Muhammad Qodari, menyebut pelayanan publik nasional tetap stabil berdasarkan data Kementerian PANRB.
Pemantauan per 26 Mei 2026 menunjukkan 95 persen layanan publik secara nasional tetap terjaga. Data itu dihimpun dari 143 instansi pemerintah, yang terdiri atas 15 kementerian, 20 lembaga pemerintah pusat, dan 108 pemerintah daerah.
Layanan publik masih bergerak normal
Qodari menekankan bahwa stabilnya layanan bukan hanya terlihat dari angka, tetapi juga dari respons masyarakat yang tetap positif. Pengguna layanan tetap atau meningkat tercatat di 116 instansi, setara 81 persen, sedangkan kepuasan masyarakat juga tetap atau meningkat pada 81 persen instansi.
Pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dan kanal pengaduan lain juga disebut tetap tertangani dengan baik. Di instansi pusat, tidak ada laporan peningkatan keluhan atau penurunan kualitas layanan selama WFH berlangsung.
Capaian kinerja ASN tetap sesuai target
Dari sisi kinerja, data Kementerian PANRB menunjukkan 94 persen instansi mencatat capaian organisasi sesuai atau di atas target. Pada instansi pusat, target kinerja dan anggaran disebut mencapai lebih dari 95 persen, sedangkan pemerintah daerah berada di atas 80 persen.
Respons komunikasi juga tetap cepat. Sebanyak 96 persen pegawai pemerintah pusat merespons komunikasi dengan masyarakat dalam waktu kurang dari lima menit, sementara di pemerintah daerah angkanya mencapai 82,4 persen.
WFH mendorong pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel
Qodari menilai WFH tidak bisa dibaca hanya sebagai perubahan lokasi kerja. Kebijakan ini, menurut dia, mendorong birokrasi menjadi lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil.
Fleksibilitas kerja tetap perlu menyesuaikan karakter tugas, jenis layanan kepada masyarakat, serta capaian kinerja individu maupun organisasi. Karena itu, seluruh instansi tetap wajib menjaga kualitas layanan publik lewat sistem informasi, layanan esensial, dan pengawasan kinerja yang berkelanjutan.
Digitalisasi kerja ikut terdorong
WFH juga mempercepat digitalisasi proses kerja di pemerintahan. Qodari menyebut 32 instansi pusat telah menindaklanjuti surat edaran dengan kebijakan internal, dan 33 dari 35 instansi pusat sudah mengadopsi sistem e-office terintegrasi.
Kepatuhan presensi pegawai selama WFH tercatat 92,23 persen di instansi pusat dan 80,59 persen di pemerintah daerah. Selain itu, penggunaan tanda tangan elektronik atau TTE naik secara nasional sebanyak 100.817 dokumen, terdiri atas 26.903 dokumen di instansi pusat dan 73.914 di pemerintah daerah.
Rasio kerja daring juga ikut meningkat, masing-masing 13,8 persen di instansi pusat dan 6,27 persen di daerah. Tren ini menandai pergeseran birokrasi dari pola berbasis kehadiran menuju birokrasi berbasis hasil dan kinerja.
