TNI Tegaskan Kebebasan Berekspresi Tetap Dijaga, Kasus Andrie Yunus Jadi Ujian Kepercayaan Publik

Author: Cung Media

Markas Besar TNI menegaskan kebebasan berekspresi tetap dijaga di tengah sorotan publik atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Penegasan itu muncul saat kasus tersebut memantik kekhawatiran bahwa ruang kritik terhadap institusi militer bisa menyempit.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan tidak ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi dari peristiwa itu. Ia menekankan bahwa para prajurit yang diduga terlibat sudah menjalani proses hukum secara militer.

Kritik Publik Dinilai Tetap Dibutuhkan

Nas menilai kritik dan saran dari masyarakat justru penting bagi TNI. Masukan publik disebut bisa menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas institusi dan profesionalisme prajurit di setiap matra.

Ia juga mengingatkan bahwa Panglima TNI Agus Subiyanto sejak awal berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment bagi seluruh personel tanpa pandang bulu. Menurut TNI, penyampaian pendapat tetap harus berjalan dengan cara yang tepat agar kritik bisa ditindaklanjuti secara jelas.

Dalam acara “Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media” di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Nas menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti tanpa etika. “Saran, kritik bagi saya adalah sangat perlu, sangat membangun, tetapi etika juga sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Empat Personel TNI Disidang di Pengadilan Militer

Kasus Andrie Yunus menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka diadili dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras itu.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun. Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Menurut oditur, tindakan tersebut mengandung unsur perencanaan sehingga memperberat derajat pidana. Tuntutan ini kemudian memicu sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan berat perbuatan yang diduga dilakukan.

TNI Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Menanggapi sorotan itu, Nas menegaskan TNI menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia juga menyebut institusinya siap membantu koordinasi jika ada tindak lanjut yang diperlukan.

Nas memastikan seluruh pihak yang berstatus terduga pelaku sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Andrie Yunus sejak awal menyatakan keraguan terhadap peradilan militer dalam menangani perkara ini. Sidang putusan atas dugaan penganiayaan itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026), sehingga perhatian publik masih tertuju pada putusan majelis hakim.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru