Washington Siapkan Sanksi ke ICC, Trump Dorong Tekanan yang Makin Luas

Pemerintahan Donald Trump kembali mengarahkan tekanan ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. Langkah yang dibahas bukan sekadar kritik diplomatik, tetapi juga paket sanksi dan pembatasan yang bisa memperluas konflik antara Washington dan pengadilan itu.

Marco Rubio menyebut ICC telah bergeser jauh dari mandat awalnya. Dalam rekaman yang dirilis pada Senin (13/7), Menteri Luar Negeri AS itu mengatakan lembaga tersebut semula dimaksudkan untuk mengadili pelanggaran paling berat, tetapi kini berubah menjadi sesuatu yang lebih radikal dan ekstrem.

Opsi Tekanan yang Disiapkan

Pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengatakan sejumlah langkah sedang dipertimbangkan untuk menargetkan ICC dan jaringan yang terkait dengannya. Opsi itu mencakup larangan perjalanan, pencabutan visa, peningkatan sanksi, serta tekanan diplomatik kepada negara lain agar menarik diri dari pengadilan tersebut.

Pernyataan resmi Kemlu AS menegaskan bahwa “tidak ada opsi diplomatik yang akan dikesampingkan” dalam kampanye untuk membongkar ancaman yang disebut ditimbulkan ICC terhadap warga Amerika. Dengan kata lain, Washington membuka ruang bagi tekanan yang lebih luas dari sekadar pernyataan politik.

Opsi yang Dibahas ASSasaranBentuk Langkah
Larangan perjalananICCMembatasi mobilitas terkait pengadilan
Pencabutan visaICCMenekan pejabat atau pihak terkait
Peningkatan sanksiICC dan organisasi afiliasinyaMemperluas tekanan ekonomi dan diplomatik
Tekanan diplomatikNegara-negara lainMendorong penarikan diri dari ICC

Alasan Washington Menganggap ICC Mengancam

Dalam artikel opini yang dimuat Wall Street Journal, Rubio mengutip seruan dari aktivis dan pihak lain yang mendorong pengadilan itu menuntut personel AS. Isu yang disorot mencakup deportasi migran oleh pemerintahan Trump dan serangan AS terhadap kapal-kapal yang diduga membawa narkotika.

Rubio juga mengatakan ICC dan sekutunya sedang melancarkan perang melawan negara itu dengan hukum internasional. Ia menilai agen Patroli Perbatasan, Marinir, dan jaksa yang menangani kasus terorisme dapat berisiko menghadapi tuntutan dari pengadilan tersebut.

ICC sendiri didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini hanya menjalankan yurisdiksi jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili kekejaman tersebut sendiri.

Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota ICC, tetapi statuta pengadilan itu tetap memberi wewenang untuk mengadili kejahatan kekejaman yang dilakukan di wilayah negara anggota oleh warga negara non-anggota. Itu menjadi salah satu titik sengketa utama yang lama dipersoalkan Washington.

Trump dan sejumlah tokoh lain di Washington sebelumnya sudah menegaskan bahwa ICC seharusnya tidak punya wewenang menyelidiki dan menuntut warga Amerika, khususnya anggota militer. Trump juga mendukung sanksi terhadap pejabat ICC untuk mencegah upaya di masa mendatang dalam meminta pertanggungjawaban presiden atau pejabat atas tindakan militer AS di luar negeri.

Juru bicara ICC, Oriane Maillet, mengatakan pengadilan tidak akan berkomentar mengenai masalah tersebut. Hingga kini, ICC disebut tidak mengambil langkah apa pun untuk menyelidiki personel AS dalam beberapa tahun terakhir, tetapi tekanan dari Washington tampak justru diarahkan untuk mempersempit ruang gerak pengadilan itu lebih jauh.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait