Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI meminta pemulihan dampak dalam perkara terhadap PT Toba Pulp Lestari tidak dibatasi pada area gugatan awal. Organisasi ini menilai banjir di wilayah hilir, perubahan bentang alam, hingga ruang hidup masyarakat adat harus ikut diperhitungkan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui permohonan intervensi WALHI dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari. WALHI meminta majelis hakim menerima permohonan itu agar agenda pemulihan ekologis dapat dibahas secara lebih menyeluruh.
Gugatan Dinilai Belum Menjangkau Dampak Penuh
Kuasa Hukum WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menyebut objek gugatan KLH saat ini mencakup area seluas 1.200 hektare. Menurutnya, luasan tersebut belum menggambarkan dampak yang dirasakan di dalam kawasan konsesi maupun di daerah hilir yang mengalami banjir.
WALHI juga menyoroti sekitar 15.000 hektare habitat orang utan Batang Toru yang disebut terdampak. Kawasan tersebut dinilai perlu masuk dalam pertimbangan pemulihan, bersama wilayah aliran sungai yang terdampak di sekitar operasional perusahaan.
| Aspek | Data yang Disorot | Posisi WALHI |
|---|---|---|
| Objek gugatan KLH | 1.200 hektare | Belum mencakup dampak secara utuh |
| Habitat orang utan Batang Toru | Sekitar 15.000 hektare terdampak | Perlu diperhitungkan dalam pemulihan |
| Permohonan intervensi | Telah disidangkan empat kali | Diminta untuk diterima hakim |
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Rianda Purba, mengaitkan persoalan itu dengan pengembangan tanaman monokultur eucalyptus dan pinus. Kedua tanaman tersebut dikembangkan PT Toba Pulp Lestari sebagai bahan baku kertas.
Rianda menilai perubahan tutupan lahan telah mengubah bentang alam secara signifikan dan memengaruhi fungsi ekologis kawasan. Ia menghubungkan perubahan itu dengan erosi tanah serta banjir yang terjadi saat Siklon Senyar.
“Transformasi tanaman pohon eucalyptus dan pinus yang bersifat monokultur sebagai bahan baku kertas oleh PT TPL mengakibatkan tanah erosi dan menyebabkan banjir saat Siklon Senyar terjadi,” ujar Rianda kepada Media Indonesia, Rabu (22/7). Pernyataan itu menjadi salah satu dasar WALHI untuk meminta cakupan pemulihan diperluas.
Resapan Air dan Penghidupan Warga
Menurut Rianda, eucalyptus tidak mendukung resapan air seperti habitat asli hutan alam. Kondisi tersebut, kata dia, berkaitan dengan banjir di sejumlah daerah aliran sungai di sekitar wilayah TPL, termasuk Batang Toru dan Tapanuli Tengah.
“Untuk keresapan air, eucalyptus tidak mendukung karena serapannya lebih rendah dari habitat asli hutannya,” jelas Rianda. Ia menyatakan kondisi itu yang menyebabkan banjir di beberapa DAS di sekitar TPL.
Selain dampak hidrologis, WALHI menyoroti hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat akibat pembabatan hutan. Kawasan yang sebelumnya menghasilkan kemenyan bagi warga disebut turut terdampak oleh perubahan penggunaan lahan.
Rianda berpandangan negara memiliki tanggung jawab historis atas kebijakan perizinan yang melandasi aktivitas tersebut. Ia menilai izin PT Toba Pulp Lestari seharusnya dicabut karena dianggap keliru sejak awal.
KLH Tidak Keberatan, PT TPL Menolak
Permohonan intervensi WALHI telah disidangkan empat kali. Dalam persidangan, KLH menyatakan tidak keberatan terhadap masuknya WALHI sebagai pihak intervensi, sementara PT Toba Pulp Lestari menyatakan penolakan.
Teo meminta majelis hakim mengutamakan perlindungan lingkungan hidup dalam memutus permohonan tersebut. “Kami minta hakim tidak ragu untuk menerima WALHI sebagai pihak intervensi. Jika hakim ragu, lebih baik memilih kepentingan lingkungan hidup,” katanya.
Audo Sinaga dari Jaringan Pengacara Lingkungan menekankan pentingnya peran negara sebagai mediator dalam penyelesaian konflik lingkungan itu. WALHI berharap keterlibatannya dalam perkara ini dapat mendorong penegakan hukum dan pemulihan ekologis yang komprehensif di Sumatera Utara.
