Wacana mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda langsung memunculkan pertanyaan soal dasar dan urgensinya. Di tengah perdebatan itu, DPR menegaskan perubahan nama daerah administratif tidak bisa diproses hanya karena wacana sudah beredar.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan belum ada usulan resmi yang masuk ke DPR terkait pergantian nama provinsi tersebut. Karena itu, pembahasan belum bisa bergerak lebih jauh sebelum ada sikap dan usulan dari Pemerintah Provinsi.
Perlu kajian mendalam
Bahtra menilai perubahan nama daerah administratif harus dikaji secara mendalam karena menyangkut urusan kewilayahan dan administrasi. Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa harus ada alasan yang jelas sebelum sebuah provinsi diganti namanya.
Ia menyampaikan pandangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Menurut dia, proses semacam ini wajib mengikuti mekanisme yang tepat agar tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik.
Menunggu usulan dari pemerintah daerah
Sejauh ini, DPR masih menunggu sikap resmi Pemerintah Provinsi sebelum isu tersebut bisa dibahas lebih lanjut. Bahtra menegaskan, tanpa usulan formal, pembicaraan soal pergantian nama provinsi belum memiliki dasar proses yang cukup.
| Isu | Sikap DPR | Catatan |
|---|---|---|
| Perubahan nama Jawa Barat | Belum bisa dibahas lebih jauh | Belum ada usulan resmi yang diterima DPR |
| Dasar kebijakan | Harus dikaji mendalam | Menyangkut administrasi kewilayahan |
| Usulan dari Pemprov | Masih ditunggu | Menjadi pintu awal pembahasan |
Wacana pergantian nama provinsi itu kini berada pada tahap menunggu inisiatif formal dari pemerintah daerah. Selama belum ada usulan resmi, DPR menilai diskusi yang berkembang masih sebatas wacana dan belum masuk ke proses pembahasan yang sesungguhnya.
Source: www.inews.id






