Vendor Tak Penuhi Syarat, Dana Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Diduga Di-mark Up

Kejaksaan Agung menempatkan pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional sebagai salah satu titik paling sensitif dalam dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dari anggaran yang disebut mencapai Rp1 triliun, penyidik melihat adanya indikasi vendor bermasalah dan penggelembungan nilai dalam proses pembelian.

Sorotan itu menguat karena perkara ini tidak hanya menyentuh soal harga, tetapi juga cara pengadaan dijalankan. Kejagung menyebut Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Vendor yang dibayar penuh, tetapi dipersoalkan

Pengadaan motor listrik itu disebut dipakai untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Dalam penjelasan penyidik, BGN membeli 21.801 unit motor listrik dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02.

Dana pembelian tersebut telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT. Kejagung menilai perusahaan itu tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, juga menyebut pengadaan itu mengandung mark up. Pernyataan tersebut menjadi salah satu kunci dalam dugaan penyimpangan yang kini disidik aparat.

Masalah diduga sudah muncul sejak perencanaan

Kejagung menyatakan intervensi dari para tersangka membuat penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK pada pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Artinya, penyidik melihat ada masalah sejak tahap perencanaan, bukan hanya pada proses pembayaran.

Pada sisi anggaran, pengadaan motor listrik ini tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP Inaproc untuk pembelian 24.400 unit motor listrik operasional SPPG. Namun, realisasi yang disebut penyidik berada pada angka 21.801 unit dengan total pembayaran yang sudah dilakukan ke PT YAT.

Perbedaan angka kebutuhan, volume pembelian, dan nilai yang dibayarkan membuat proyek ini semakin disorot publik. Apalagi nilainya berada di atas Rp1 triliun dan menyangkut pengadaan peralatan operasional untuk lembaga yang mengurusi pemenuhan gizi.

Pernyataan harga sempat lebih dulu muncul

Kasus ini sudah menarik perhatian sejak Mei ketika Dadan menyebut harga pasaran per unit motor listrik berada di Rp52 juta. Ia juga mengatakan pembelian dilakukan di Rp42 juta per unit.

Pernyataan itu sempat digunakan untuk menjelaskan dasar harga pengadaan di tengah sorotan publik. Namun, penjelasan tersebut kini berhadapan dengan temuan penyidik yang menyebut adanya vendor yang tidak memenuhi syarat dan dugaan mark up.

Anggaran yang sempat ditolak ikut dipersoalkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung anggaran motor listrik BGN pada Mei. Ia mengatakan pemerintah sempat menolak pengajuan anggaran untuk 2025, tetapi tetap terjadi kebobolan melalui sistem perangkat lunak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu menambah lapisan persoalan di balik proyek pengadaan motor listrik tersebut. Selain soal vendor dan harga, proses penganggaran juga ikut dipertanyakan karena anggaran yang sempat ditolak tetap bisa lolos dalam sistem.

Kini perhatian tertuju pada PT YAT sebagai vendor yang sudah dibayar penuh, meski oleh Kejagung dinilai tidak memenuhi syarat. Di saat yang sama, penyidik masih menempatkan intervensi para pejabat BGN dan dugaan mark up sebagai inti perkara yang sedang dibongkar.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait