Vape Tak Lagi Sekadar Gaya Hidup, Celah Nikotin dan Narkotika Mengintai Anak Muda

Author: Cung Media

Vape kini dipandang bukan lagi sekadar aksesori gaya hidup yang dibungkus rasa manis dan desain modern. Di balik tampilan yang ramah anak muda, produk ini disebut menyimpan dua ancaman sekaligus: adiksi nikotin dan celah penyalahgunaan narkotika cair.

Risiko itu menjadi perhatian karena temuan di lapangan menunjukkan cairan vape dapat mengandung zat berbahaya, termasuk kanabinoid sintetis, methamphetamine atau sabu, dan etomidate. Kondisi ini membuat vape berpotensi menjadi pintu masuk ke masalah kesehatan yang lebih serius daripada kesan aman yang kerap muncul di ruang promosi digital.

Promosi Modern, Risiko yang Disamarkan

Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menilai vape dipasarkan dengan cara yang sangat menarik bagi anak muda. Rasa buah, aroma permen, influencer, komunitas, festival, dan media sosial membentuk kesan bahwa produk ini adalah simbol tren, bukan produk yang perlu dicurigai.

Menurut Tubagus, cara pemasaran seperti itu berbahaya karena membangun persepsi keliru bahwa vape lebih aman dibanding produk tembakau lain. Ia menyebut vape kini bisa menjadi “kuda troya” adiksi yang masuk dengan wajah modern, tetapi membawa risiko ganda di belakangnya.

Alarm dari Temuan Narkotika Cair

Kekhawatiran terhadap vape tidak berhenti pada nikotin. Temuan Badan Narkotika Nasional terhadap cairan vape yang mengandung bahan terlarang membuat produk ini juga dipandang sebagai celah pengawasan narkotika.

Jika cairan yang beredar mampu menyamarkan narkotika, maka pengawasan terhadap distribusi, promosi, dan penjualan vape menjadi jauh lebih penting. Dalam situasi seperti itu, rokok elektronik tidak lagi bisa diperlakukan hanya sebagai perangkat konsumsi nikotin biasa.

Anak Muda Jadi Kelompok Paling Rentan

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif. Dari jumlah itu, 7,4 persen berusia 10–18 tahun, sementara penggunaan rokok elektronik dalam satu dekade tercatat meningkat sekitar sepuluh kali lipat.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pasar vape tumbuh di tengah kelompok usia yang masih sangat rentan. Saat produk ini dipadukan dengan promosi agresif di ruang digital, risiko paparan pada anak dan remaja ikut naik.

Aturan Sudah Ada, Pengawasan Dinilai Belum Cukup

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mengendalikan rokok elektronik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif.

Aturan itu memuat larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan serta tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik.

Namun, Tubagus menilai pengaturan di atas kertas belum otomatis menutup akses di lapangan. Vape masih mudah dijual, dibeli secara daring, dan dipromosikan di ruang publik, sehingga laju peredarannya dinilai lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara.

Negara Diminta Tidak Jadi Pasar Sisa

Di Asia Tenggara, sejumlah negara telah mengambil langkah tegas terhadap vape dan produk sejenis. Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, dan Myanmar disebut sudah melarang penggunaan rokok elektronik, sementara Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional.

FAKTA Indonesia menilai Indonesia tidak seharusnya menjadi pasar sisa bagi produk yang makin ditolak banyak negara. Dari sudut pandang perlindungan kesehatan publik, pelarangan dipandang sebagai langkah pencegahan yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika.

Dalam konteks itu, vape dinilai sudah melampaui batas sebagai produk nikotin biasa karena membawa ancaman yang menyatu antara adiksi, promosi agresif, dan kemungkinan penyamaran narkotika cair di pasar digital.

Source: lifestyle.bisnis.com
Terbaru