Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 dinilai membuka arah baru kebijakan publik di Indonesia. Dua kebijakan itu disebut bukan sekadar aturan teknis, melainkan perubahan cara negara memandang kerja perawatan dan martabat pekerja domestik.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pengakuan hukum terhadap kerja rumah tangga menjadi bagian dari pembacaan ulang atas nilai-nilai kebangsaan. Dalam diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia, ia menegaskan bahwa kerja domestik tidak lagi bisa diperlakukan sebagai urusan privat semata.
Kerja domestik masuk ke kerangka perlindungan hukum
Menurut Lestari, yang akrab disapa Rerie, pengesahan UU PPRT membawa titik balik dalam perlindungan pekerja domestik. Pekerjaan yang lama dianggap informal kini ditempatkan dalam kerangka hukum dan pembangunan ekonomi perawatan yang lebih terstruktur.
Ia mengaitkan langkah itu dengan sila kedua Pancasila karena negara perlu menghormati martabat manusia yang bekerja di ranah domestik. Pada saat yang sama, perlindungan itu juga dinilai sejalan dengan sila kelima yang menuntut keadilan sosial bagi kelompok marginal, termasuk pekerja rumah tangga.
Empat pendekatan untuk ekonomi perawatan
Lestari menjelaskan bahwa penguatan ekonomi perawatan perlu berjalan melalui empat pendekatan, yaitu recognition, redistribution, reduction, dan reward. Kerangka ini dipandang penting agar kerja perawatan diakui, dibagi lebih adil, dikurangi bebannya, dan diberi penghargaan yang layak.
Kerangka tersebut juga dimaksudkan untuk memindahkan semangat gotong royong dari ranah budaya ke sistem kebijakan yang nyata. Dengan begitu, beban perawatan tidak lagi ditanggung sendirian oleh keluarga, terutama perempuan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Pemerintah melalui Bappenas telah memasukkan penguatan care economy ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045. Arah ini disusun untuk menjawab kebutuhan perawatan yang diperkirakan meningkat seiring penuaan penduduk.
Care economy diposisikan sebagai penggerak pertumbuhan
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengatakan Indonesia punya visi besar untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Dalam Visi Indonesia Emas 2045, pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada di kisaran 6%–7%.
Pungkas menilai sektor care economy ikut relevan dengan target itu karena struktur penduduk Indonesia terus menua menuju 2045. Perubahan demografi tersebut membuat kebutuhan layanan perawatan semakin besar dan tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan rumah tangga semata.
Ia menambahkan bahwa arah kebijakan care economy mencakup penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Sektor ini juga berkaitan erat dengan penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Menurut Pungkas, kehadiran UU PPRT juga dapat memperkuat data statistik tentang pekerja rumah tangga. Data yang lebih baik dianggap penting untuk merancang kebijakan yang lebih tepat bagi perkembangan ekonomi perawatan.
Jutaan pekerja rumah tangga menunggu perlindungan
Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga. Ia menegaskan bahwa kerja perawatan hadir setiap hari dalam kehidupan masyarakat, terutama melalui peran perempuan.
Amurwani menjelaskan bahwa perempuan menjalankan kerja perawatan untuk anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain. Karena itu, UU PPRT dinilai dapat menjadi landasan penting bagi penerapan care economy di Indonesia.
Ia juga melihat penguatan sektor ini sebagai salah satu cara mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi kerja. Jika beban perawatan lebih terkelola, ruang partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi dan sosial dinilai bisa semakin terbuka.
Kerja yang bernilai bagi ekonomi
Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Endang Yuniastuti, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong terciptanya pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Menurut dia, isu ekonomi perawatan menjadi sangat penting dalam penerapan UU PPRT.
Endang menilai istilah dan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga perlu diubah. Ia mengatakan, “Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi.”
Ia juga mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 28A mengamanatkan hak atas pendapatan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2026 terdapat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan sebagian besar adalah perempuan.
Catatan penting soal pelaksanaan aturan
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai pembahasan care economy dan UU PPRT sangat relevan, terlebih karena dikaitkan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni. Ia menyebut pengesahan UU PPRT sebagai langkah penting menuju Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan tidak akan berjalan otomatis. Kesiapan aturan turunan, pemahaman pelaksana, harmonisasi regulasi, serta mekanisme pengaduan yang mudah dan aman harus menjadi perhatian serius.
Menurut Nurhadi, penguatan care economy juga membutuhkan kebijakan lintas sektor yang saling mendukung. Tanpa sinergi, tujuan perlindungan pekerja rumah tangga dan perluasan manfaat ekonomi perawatan akan sulit tercapai secara maksimal.
Pertanyaan yang masih menggantung
Wartawan senior Saur Hutabarat menyoroti dua pertanyaan yang masih mengemuka dalam pembahasan ini. Pertama, apakah pekerjaan ibu rumah tangga dapat dihitung nilai ekonominya, dan kedua, apakah kerja PRT yang diformalkan bisa disetarakan dengan UMR di daerah.
Ia juga menyinggung bahwa saat ini penduduk berusia 55 tahun ke atas tercatat 51 juta orang. Dalam lima tahun mendatang, kelompok itu diperkirakan memasuki fase lansia sehingga kebutuhan perawatan akan meningkat dan perlu dipersiapkan sejak dini.
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan UU PPRT dan care economy tidak berhenti pada perlindungan pekerja formal. Isunya juga menyentuh cara negara menilai kerja perawatan di rumah sebagai bagian dari sistem ekonomi yang makin penting bagi masa depan Indonesia.
Source: www.medcom.id






