Empat personel Badan Intelijen Strategis TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah itu membuat perkara yang menimbulkan luka serius hingga membuat Andrie kehilangan penglihatan pada mata kanannya belum berakhir.
Banding diajukan melalui penasihat hukum para terdakwa setelah majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan berat berencana. Sementara itu, oditur masih belum menyatakan sikap dan memiliki batas waktu hingga hari yang sama untuk menentukan langkah berikutnya.
Empat terdakwa dan amar putusan
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan lebih subsidier. Mereka adalah Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widicahyono, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Laka.
Dalam putusannya, hakim menegaskan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer maupun subsidier yang sebelumnya diajukan. Namun, majelis tetap menyatakan mereka bersalah melakukan turut serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Vonis penjara dan sanksi pemecatan
Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Budi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dikenai pemecatan dari dinas militer.
Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami Laka divonis satu tahun enam bulan penjara. Seluruh terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan setelah putusan dibacakan.
Dampak serius pada korban
Kasus ini mendapat perhatian besar karena korban merupakan aktivis KontraS dan mengalami luka yang sangat berat. Berdasarkan putusan hakim, serangan itu meninggalkan dampak serius pada kondisi fisik Andrie Yunus, termasuk hilangnya penglihatan pada mata kanan.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan sesuai isi putusan. Dengan banding yang sudah diajukan, proses hukum perkara ini masih berlanjut dan belum mencapai titik akhir.
Source: www.viva.co.id






