Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan adanya kelebihan pembayaran Bantuan Operasional Kendaraan untuk BRT Trans Jateng saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Temuan itu membuat Pemprov Jawa Tengah diminta segera mengembalikan dana ke kas daerah.
Masalah tersebut muncul karena pembayaran operasional BRT Trans Jateng di Dinas Perhubungan Jawa Tengah dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. BPK menyebut ada ketidaksesuaian yang berujung pada kelebihan bayar dan harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Bukan hanya transportasi yang disorot
Selain urusan BRT Trans Jateng, BPK juga mencatat persoalan pada belanja modal di empat organisasi perangkat daerah. Temuan itu berkaitan dengan pekerjaan gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai kontrak kerja.
BPK turut menemukan potensi pendapatan daerah yang belum diterima. Kondisi tersebut muncul karena denda keterlambatan pekerjaan belum dikenakan kepada penyedia jasa sebagaimana mestinya.
Opini WTP tetap diberikan
Di tengah catatan itu, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menegaskan bahwa opini tersebut menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar.
Meski begitu, opini WTP tidak berarti seluruh pengelolaan anggaran bebas dari persoalan. Widhi menyebut masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan menjadi perhatian bersama.
Respons Pemprov Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia juga berharap penyelesaian dilakukan tanpa menunggu batas waktu maksimal 60 hari yang diberikan.
Menurut Luthfi, percepatan penting agar persoalan administrasi maupun keuangan tidak menumpuk menjadi pekerjaan rumah yang berlarut-larut. Ia menegaskan, jika bisa diselesaikan cepat, maka temuan itu harus segera dituntaskan.
