Harapan terhadap penanganan perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah kini tertuju pada Tim 9 di Kejaksaan Agung. Tim tersebut dinilai memiliki bekal penting karena seluruh anggotanya disebut merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai perkara ini dapat berujung pada tuntutan berat apabila dibawa ke persidangan dan dibuktikan secara kuat. Penilaian itu didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berjalan bersamaan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara Dinilai Memiliki Bobot Tinggi
Menurut informasi yang dimuat Suara.com, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Romli memandang kombinasi dua dugaan tindak pidana tersebut sebagai perkara serius yang membutuhkan pembuktian akuntabel di setiap tahap proses hukum.
Korupsi dan pencucian uang merupakan dua dugaan yang, dalam pandangan Romli, tidak dapat ditangani secara sembarangan. Penyidikan perlu berjalan dengan standar pembuktian yang kuat agar proses perkara memiliki dasar yang cukup untuk memasuki tahap penuntutan.
Romli menekankan bahwa berat atau tidaknya tuntutan nantinya harus sepadan dengan bobot dugaan perkara. Tuntutan ringan, menurut dia, tidak sejalan apabila dugaan korupsi dan pencucian uang benar-benar dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Pengalaman Mantan Penyidik KPK Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung disebut menugaskan sembilan jaksa pilihan dalam Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Seluruh anggota tim ini memiliki latar belakang sebagai mantan penyidik KPK, pengalaman yang dinilai relevan menghadapi perkara korupsi kompleks.
Komposisi Tim 9 menjadi alasan Romli menyimpan optimisme terhadap kelanjutan penanganan kasus. Pengalaman para jaksa itu dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan pembuktian yang tinggi sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Namun, pengalaman teknis saja tidak cukup untuk menjamin hasil akhir perkara. Romli meminta tim tersebut tetap bekerja secara profesional, mandiri, serta berpegang pada pembuktian tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Independensi Penegak Hukum Dipertaruhkan
Romli juga menyoroti tantangan penegakan hukum dalam perkara yang berdimensi tinggi dan melibatkan mantan pejabat senior Kejaksaan Agung. Ia menyatakan ada potensi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang dapat mengganggu independensi serta objektivitas proses hukum.
“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum.”
Pernyataan itu disampaikan Romli dalam keterangannya pada Senin (20/7/2026). Ia menilai independensi menjadi syarat penting agar proses hukum tidak dipandang sebagai penanganan perkara yang dipengaruhi kepentingan di luar sistem peradilan.
Prinsip equality before the law, menurut Romli, harus tetap dijaga dalam setiap perkara, termasuk perkara yang menarik perhatian publik. Penanganan yang objektif akan menentukan apakah kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum tetap dapat dipertahankan.
Transparansi Menjadi Ukuran Keseriusan
Selain independensi, Romli meminta transparansi dan akuntabilitas dijaga sejak tahap penyidikan. Kedua unsur tersebut dinilai penting agar publik dapat melihat bahwa penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum dan pembuktian.
Transparansi juga dibutuhkan untuk menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan tekanan politik dalam proses penegakan hukum. Tanpa proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, perkara berisiko dipandang hanya sebagai tontonan hukum tanpa kepastian.
Pada akhirnya, kualitas kerja Tim 9 akan menjadi penentu penting bagi arah perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Harapan atas tuntutan berat hanya dapat terwujud apabila penyidikan dan penuntutan berlangsung independen, profesional, dan berbasis bukti.
