TASPEN menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara di Kepulauan Riau. Penyaluran ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK tetap berjalan saat risiko paling berat benar-benar terjadi.
Manfaat tersebut diterima oleh ahli waris almarhum Nurijanah dan almarhum Abdul Azis. Penyerahan di Kepulauan Riau dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemy Franscis bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting.
Perlindungan untuk PPPK yang Baru Menjadi Peserta
Kasus almarhumah Nurijanah memperlihatkan bagaimana manfaat perlindungan bisa tetap besar meski masa kepesertaan masih singkat. Ia baru enam bulan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sekitar Rp46 ribu per bulan.
Meski begitu, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga Rp649.564.597. Keluarganya juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua senilai Rp312.800.
| Ahli Waris | Status Peserta | Komponen Manfaat | Nilai |
|---|---|---|---|
| Ahli waris almarhum Nurijanah | PPPK Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau | Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja | Rp649.564.597 |
| Ahli waris almarhum Nurijanah | PPPK Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau | Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja | Rp182.994.400 |
| Ahli waris almarhum Nurijanah | PPPK Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau | Pengembalian iuran dan manfaat JHT | Rp312.800 |
Ali, ayah kandung almarhumah, menerima penyerahan manfaat di Graha Kepri. Fary Djemy Franscis menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya hadir saat ASN bertugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian atas hak-haknya.
Manfaat untuk Keluarga ASN Batam
Penyerahan berikutnya diberikan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Santunan yang diterima terdiri atas JKK sebesar Rp164.016.100, JKM sebesar Rp32.883.300, dan Tabungan Hari Tua sebesar Rp52.034.900.
Penyerahan di Kantor Wali Kota Batam itu diterima oleh Suriati, istri almarhum. Selain manfaat tersebut, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, sementara anak peserta berkesempatan memperoleh tambahan beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.
| Ahli Waris | Status Peserta | Komponen Manfaat | Nilai |
|---|---|---|---|
| Ahli waris almarhum Abdul Azis | ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam | JKK | Rp164.016.100 |
| Ahli waris almarhum Abdul Azis | ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam | JKM | Rp32.883.300 |
| Ahli waris almarhum Abdul Azis | ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam | Tabungan Hari Tua | Rp52.034.900 |
Program Taspen Proteksi Beasiswa memberi manfaat bertahap mulai jenjang SMP, SMA atau sederajat, hingga perguruan tinggi. Program ini berlaku bagi peserta yang terdaftar melalui Taspen Life.
Realisasi Klaim TASPEN di Tanjungpinang dan Nasional
Di wilayah kerja TASPEN Tanjungpinang, sepanjang semester I tahun 2026, manfaat Program JKK dan JKM yang sudah disalurkan mencapai Rp9.001.719.031 dari 646 klaim. Secara nasional, pada periode yang sama, TASPEN menyalurkan Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim.
Penyaluran itu menjadi bagian dari penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, TASPEN juga menyebut akan terus memperkuat layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah. Fokusnya tetap sama, yakni menjaga perlindungan sosial agar hak peserta tersalurkan penuh saat risiko kerja atau kematian terjadi dalam masa pengabdian.
