Biaya untuk menjadi WNI lewat sejumlah jalur kewarganegaraan akan naik mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan yang ditetapkan lewat PP Nomor 30 Tahun 2026 ini paling terasa pada permohonan menjadi WNI melalui perkawinan, yang melonjak dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta per permohonan.
Perubahan tarif juga menyentuh layanan naturalisasi dan sejumlah urusan kewarganegaraan lain di Kementerian Hukum. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menjadi penyesuaian tarif PNBP terbaru di sektor kewarganegaraan.
Tarif yang naik paling besar
Selain jalur perkawinan, biaya naturalisasi untuk warga negara asing yang ingin menjadi WNI juga ikut terkerek. Tarifnya berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan.
Kenaikan lain terlihat pada pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda. Biayanya naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per permohonan.
| Layanan | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Permohonan menjadi WNI melalui perkawinan | Rp 15 juta | Rp 25 juta |
| Permohonan naturalisasi menjadi WNI | Rp 50 juta | Rp 75 juta |
| Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda | Rp 1 juta | Rp 2 juta |
| Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia | Rp 500.000 | Rp 3,5 juta |
Biaya kehilangan kewarganegaraan melonjak tajam
Penyesuaian terbesar ada pada permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Tarifnya naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 3,5 juta berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Tidak semua layanan ikut berubah. Permohonan terkait perkawinan yang salinannya rusak atau hilang, maupun permohonan berdasarkan perkawinan campuran, tetap dikenakan biaya Rp 1 juta.
Alasan pemerintah menyesuaikan tarif
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Penyesuaian tarif dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dengan jadwal itu, masyarakat yang hendak mengurus status kewarganegaraan perlu menyesuaikan biaya terbaru sebelum aturan efektif berlaku.
Source: www.beritasatu.com






