Indonesia berpotensi menghadapi kenaikan bea masuk ke pasar Amerika Serikat hingga 12,5% dalam gelombang tarif impor baru yang disiapkan pemerintahan Presiden Donald Trump. Skema tersebut menyasar sekitar 60 negara mitra dagang dan menambah tekanan bagi Perdagangan Indonesia di tengah meluasnya kebijakan proteksionis global.
Risiko bagi Indonesia belum sepenuhnya terukur karena produk yang akan terkena pungutan serta klasifikasi tarif finalnya belum dijabarkan. Namun, Indonesia disebut termasuk negara mitra yang menjadi sasaran skema baru Washington.
Tarif Global 10% Akan Berakhir
Tarif sementara global sebesar 10% disebut akan berakhir pada Jumat pekan ini. Penggantinya dikaitkan dengan penilaian pemerintah AS terhadap langkah negara mitra dalam menangani praktik Kerja Paksa pada rantai pasok barang.
Utusan Perdagangan AS Jamieson Greer memberi sinyal kebijakan itu dapat segera diterapkan. “Kami memperkirakan akan melihat beberapa tindakan segera,” kata Greer ketika dikonfirmasi mengenai waktu pemberlakuan bea masuk baru.
Menurut laporan CNBC Indonesia yang mengutip Channel News Asia, kebijakan tersebut juga dipandang sebagai jalur Washington untuk membangun kembali agenda perdagangannya. Langkah ini muncul setelah agenda tarif AS sebelumnya sempat menghadapi hambatan hukum.
Dalam rancangan yang disiapkan, negara mitra dibedakan berdasarkan penilaian AS atas kebijakan penanganan kerja paksa. Negara yang dinilai telah mengambil langkah penanganan dapat dikenai tarif 10%, sementara kelompok ekonomi utama lain berisiko menghadapi pungutan 12,5%.
| Kelompok atau Negara | Tarif Direncanakan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Taiwan, Inggris | 10% | Dinilai memiliki langkah penanganan kerja paksa |
| China, India, Jepang, serta lebih dari 40 ekonomi utama | 12,5% | Masuk kelompok yang terancam tarif lebih tinggi |
| Brasil | 25% | Tarif atas berbagai produk dengan alasan praktik perdagangan tidak adil |
| Komoditas asal Kanada | 50% | Kebijakan terpisah yang direncanakan berlaku dalam 30 hari |
Dasar Kebijakan Memicu Potensi Sengketa
Greer menegaskan AS memiliki undang-undang yang melarang perdagangan barang terkait kerja paksa. Ia menilai banyak negara belum memiliki aturan serupa, atau belum menegakkannya secara efektif.
“AS memiliki undang-undang untuk melarang perdagangan barang dengan kerja paksa. Negara-negara lain, sebagian besar tidak memiliki undang-undang tersebut, dan bagi yang memiliki pun tidak benar-benar menegakkannya,” tegas Greer.
Uni Eropa sebelumnya menolak dasar pengenaan tarif yang mengaitkan isu kerja paksa. Sikap itu membuka peluang perselisihan baru ketika Tarif AS kembali digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap mitra dagang.
Bagi Indonesia, isu utamanya bukan semata besaran tarif yang mungkin dikenakan. Ketidakpastian juga muncul karena belum ada rincian mengenai sektor atau jenis barang asal Indonesia yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Kanada dan Brasil Hadapi Tekanan Berbeda
Di luar skema bagi puluhan negara, Kanada menghadapi ancaman tarif 50% terhadap komoditasnya. Kebijakan itu muncul saat AS, Kanada, dan Meksiko membahas ulang Perjanjian AS-Meksiko-Kanada atau USMCA.
Washington menolak memperpanjang USMCA dalam bentuk saat ini, sementara Greer dijadwalkan mengunjungi Meksiko untuk membahas proses peninjauannya. Negosiasi dengan Kanada disebut berjalan lebih lambat, sedangkan Perdana Menteri Kanada Mark Carney masih mempertimbangkan berbagai pilihan.
Carney menyatakan kedua pihak sepakat meningkatkan intensitas pembicaraan dalam beberapa pekan mendatang untuk mencapai kesepakatan. Sejumlah pakar hukum perdagangan melihat penggunaan Pasal 338 Tariff Act of 1930 sebagai upaya AS memperkuat posisi tawarnya terhadap Kanada.
Pengacara perdagangan Dave Townsend dari Dorsey & Whitney menilai langkah tersebut dapat mendorong lahirnya kesepakatan atau menjadi pembalasan bila perundingan gagal. Ia juga mengingatkan risiko eskalasi tarif berkepanjangan antara kedua negara.
Brasil turut menghadapi tarif 25% atas berbagai produknya dengan alasan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Kebijakan itu dijadwalkan berlaku pada Rabu, dengan pengecualian untuk daging sapi, kopi, suku cadang pesawat tertentu, dan barang yang tidak diproduksi di AS.
Kamar Dagang Amerika untuk Brasil memperingatkan tarif itu dapat semakin membatasi akses Brasil ke pasar AS. Nilai ekspor yang terancam disebut mencapai lebih dari US$11 miliar atau sekitar Rp198 triliun.
Rencana tarif baru ini menempatkan Indonesia dalam lingkungan perdagangan yang semakin tidak pasti. Selain kenaikan bea masuk, risiko yang perlu dicermati adalah kemungkinan aksi balasan antarnegara yang dapat memperpanjang ketegangan perdagangan global.
