Kekerasan Seksual Menjangkau Anak hingga Lansia, MPR Desak Respons Lebih Tegas

Author: Cung Media

Kekerasan seksual kini dipandang sebagai ancaman yang dapat menimpa siapa saja, dari anak-anak hingga lansia. Kasus yang muncul di lingkungan pendidikan, komunitas, dan ruang sosial memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi mengenal batas usia maupun latar belakang korban.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta langkah penanganan dipercepat dan dilakukan secara tegas. Menurutnya, kegagalan menangani kekerasan seksual dapat menghambat pencapaian target pembangunan pada masa depan.

Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026, Lestari menilai kasus-kasus yang terungkap hanya menunjukkan sebagian dari persoalan yang lebih besar. Ia menyoroti adanya pengikisan nilai moral dan rasa malu di tengah masyarakat yang perlu dijawab bersama.

Besarnya persoalan terlihat dari data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, serta temuan kasus di satuan pendidikan pada awal 2026. Data tersebut juga menunjukkan anak laki-laki, anak perempuan, dan tenaga pendidik dapat berada dalam posisi rentan.

Sumber Data Periode Temuan
Komnas Perempuan Sepanjang 2025 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan
FSGI Januari–Maret 2026 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan
FSGI Januari–Maret 2026 91% kasus didominasi kekerasan seksual dengan 83 korban

Lestari, yang akrab disapa Rerie, menilai peningkatan angka kasus di berbagai ranah menjadi sinyal persoalan serius. Ia mendorong pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan sekaligus penanganan bagi korban.

Layanan Pelaporan Belum Sepenuhnya Mudah Dijangkau

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani, menyebut sejumlah aturan turunan telah berlaku setelah UU Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada 9 Mei 2022. Pemerintah juga menyediakan call center 129 dan Simfoni PPA untuk memudahkan pelaporan serta penanganan korban.

Menurut Desy, data yang tercatat melalui Simfoni PPA dapat dipakai untuk menyusun penanganan secara lebih rinci. Pemerintah juga membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA di sejumlah wilayah.

Tingkat pembentukan UPTD PPA disebut telah mencapai sekitar 82 persen. Namun, keberadaan layanan tersebut belum otomatis membuat seluruh korban mampu atau berani mengakses bantuan yang tersedia.

Keterbatasan informasi dan hambatan lain masih membuat sebagian korban ragu untuk melapor. Kondisi ini menegaskan bahwa ketersediaan kanal pelaporan perlu diikuti dengan pendampingan serta akses yang benar-benar dapat dijangkau.

Pendidikan dan Kesadaran Sosial Jadi Sorotan

Ketua Umum PGRI Unifa Rosyidi menilai kekerasan seksual tidak semata menjadi persoalan penegakan hukum. Ia memandang masalah ini juga berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap nilai kemanusiaan dan penghormatan kepada sesama.

Unifa menekankan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada kecerdasan peserta didik. Pendidikan juga perlu membentuk anak yang memahami nilai kemanusiaan, terutama ketika mereka tumbuh di tengah ruang digital yang tidak lagi hanya dipengaruhi guru.

Ia mendorong penguatan peran pemerintah dan organisasi profesi dalam membangun ekosistem perlindungan anak. Upaya itu dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan lebih baik.

Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa Ahmad Baedhowi AR menilai kekerasan dalam kehidupan sehari-hari kerap dianggap sebagai hal sepele. Kesenjangan pemahaman akibat pendidikan yang tidak merata, menurutnya, dapat membuat peserta didik tidak memahami dampak dari kata maupun tindakan mereka.

Baedhowi mendorong peserta didik dilatih memiliki jarak kritis sebelum bertindak. Kemampuan untuk berhenti sejenak, berpikir, dan menganalisis situasi perlu diperkuat melalui kurikulum yang membiasakan pemahaman lebih mendalam.

Wakil Sekretaris Jenderal HIMPSI Naomi Soetikno menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, serta peristiwa serupa di Jawa Barat. Menurutnya, kejadian itu menunjukkan bahwa kelompok usia lanjut juga menghadapi ancaman yang tidak boleh diabaikan.

Komite Pengarah Akademi Perempuan NasDem Eva Kusuma Sundari menyebut situasi tersebut sebagai krisis kesadaran. Ia menilai nilai Pancasila yang menolak dominasi dan mengutamakan keseimbangan perlu diwujudkan dalam perilaku saling asah, asih, dan asuh.

Wartawan senior Saur Hutabarat mengingatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di kampus, pesantren, hingga terhadap lansia. Karena itu, penguatan perlindungan korban, akses layanan, pendidikan nilai, dan kesadaran komunitas menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Source: www.medcom.id
Terbaru