Gunung Taranaki kini memegang status yang jarang terjadi di dunia hukum modern. Pemerintah Selandia Baru mengakuinya sebagai legal personality, sehingga gunung ini memiliki hak dan perlindungan tersendiri di mata hukum.
Langkah itu membuat Taranaki bisa diwakili secara hukum jika terjadi perusakan lingkungan atau tindakan lain yang merugikan kawasan tersebut. Dengan begitu, sebuah gunung tidak lagi dipandang hanya sebagai lanskap alam, tetapi juga sebagai entitas yang punya kedudukan hukum.
Pengakuan adat dan koreksi sejarah
Keputusan tersebut diambil bersama delapan iwi atau suku Māori setempat. Pemerintah Selandia Baru menempatkannya sebagai bagian dari pengakuan hak masyarakat Māori sekaligus perlindungan terhadap kawasan yang dianggap sakral.
Bersamaan dengan status hukum baru itu, pemerintah juga mengembalikan nama asli gunung ini dalam bahasa Māori, Taranaki Maunga. Nama “Mount Egmont” yang pernah diberikan oleh Kapten James Cook pada abad ke-18 dihapus dari penggunaan resmi.
Perubahan nama itu berkaitan erat dengan sejarah panjang konflik atas tanah adat. Parlemen Selandia Baru menyetujui regulasi tersebut sebagai bentuk kompensasi dan permintaan maaf resmi atas penyitaan lahan adat secara paksa pada 1865.
Te Kahui Tupua jadi wajah hukum gunung
Status baru Taranaki diikuti pembentukan badan pengawas bernama Te Kahui Tupua. Lembaga ini menjadi wajah sekaligus suara hukum dari gunung, dengan tugas mengelola elemen fisik dan spiritual di kawasan inti Taranaki serta puncak-puncak di sekitarnya.
Susunannya dibuat berimbang, dengan empat perwakilan dari iwi Māori lokal dan empat anggota lain yang ditunjuk oleh Menteri Konservasi Selandia Baru. Model ini menandai perubahan besar karena masyarakat adat kini memiliki peran formal dalam menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan gunung.
Meski pengawasan berada di bawah lembaga adat, wilayah pegunungan itu tetap terbuka untuk publik. Skema ini menunjukkan bahwa perlindungan ketat tidak harus menutup akses masyarakat luas.
Gunung yang bisa menguasai dirinya sendiri
Undang-undang Taranaki Maunga Collective Redress Bill membawa konsep yang lebih jauh. Lewat aturan itu, gunung setinggi 2.518 meter ini secara efektif dinyatakan sah untuk memiliki dan menguasai dirinya sendiri.
Konsep tersebut mempertegas posisi Taranaki sebagai entitas yang lepas dari klaim sepihak pihak luar. Selandia Baru sebelumnya juga menerapkan pendekatan hukum serupa pada kawasan alam lain.
Te Urewera menjadi kawasan alam pertama yang mendapat pengakuan hukum pada 2014. Setelah itu, aliran Sungai Whanganui menyusul pada awal 2017.
Indah, simetris, dan tetap menyimpan ancaman
Di balik status hukumnya, Taranaki tetap dikenal sebagai gunung berapi simetris yang punya sejarah geologi panjang. SciTechDaily mencatat, tubuh gunung berapi ini telah runtuh total dan membangun kembali strukturnya sendiri sebanyak 16 kali sepanjang perkembangannya.
Setiap siklus keruntuhan memicu longsoran puing besar yang bergerak cepat menuruni lereng. Material dari peristiwa purba itulah yang kemudian membentuk wilayah semenanjung landai di bagian bawah gunung saat ini.
Erupsi besar terakhir Taranaki terjadi lebih dari 200 tahun lalu, tetapi para peneliti masih melihat potensi aktivitas vulkanik susulan dalam 50 tahun ke depan. Ancaman seperti aliran lahar dingin tetap menjadi perhatian karena lebih dari 110.000 jiwa tinggal di kaki gunung.
Dengan bentuk kerucut yang hampir simetris, nilai budaya yang kuat, dan status hukum yang tidak biasa, Taranaki menempati posisi penting di Selandia Baru. Gunung ini memperlihatkan pertemuan antara perlindungan alam, pengakuan adat, dan warisan geologi yang terus diawasi.
