Suap Jabatan di Kuansing Berujung Penahanan KPK, Bupati Terancam Seumur Hidup

Author: Cung Media

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, bersama dua tersangka lain dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Kasus ini langsung menarik perhatian karena Suhardiman disangkakan dengan pasal yang membuka ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Selain Suhardiman, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Berawal dari seleksi jabatan Sekda

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam seleksi jabatan sekretaris daerah Kuansing. Proses seleksi itu berlangsung pada April 2025 dan menjadi pintu masuk penyidikan.

Dalam proses tersebut, KPK menduga ada permintaan dari Suhardiman kepada calon pejabat yang ingin menduduki kursi Sekda. Permintaan itu berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS.

Dari dua pejabat yang mengikuti seleksi, KPK menduga hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnaen terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Nama Peran Perkara
Suhardiman Amby Bupati Kuansing Tersangka penerima suap atau gratifikasi
Zulkarnaen Sekretaris Daerah Kuansing Tersangka pemberi suap
Ardiles Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Tersangka pemberi suap

Mobil mewah dan dugaan transaksi lain ikut disorot

KPK menduga Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai sekitar Rp 2,05 miliar melalui skema kredit. Penyidik juga menduga tenor cicilan selama lima tahun dipilih agar selaras dengan masa jabatan kepala daerah.

Alat bukti yang diamankan penyidik mencakup kendaraan tersebut, Mitsubishi Pajero Sport, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi pembayaran mobil. Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.

Selain dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda, KPK juga menemukan indikasi pemberian lain yang melibatkan Zulkarnaen ketika menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat itu, ia diduga menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman yang kala itu masih berstatus pelaksana tugas bupati.

Temuan tersebut membuat penyidikan tidak berhenti pada satu peristiwa saja. KPK masih menelusuri apakah rangkaian pemberian itu berkaitan dengan kewenangan jabatan dan proses pengisian posisi strategis di daerah.

Ancaman pasal dan masa penahanan

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi penerima suap atau gratifikasi.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Zulkarnaen dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menahan Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles selama 20 hari pertama. Masa penahanan itu dihitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, sementara penyidikan masih terus berkembang untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru