Status tersangka Piche Kota telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua. Namun, putusan itu belum langsung mengembalikan kehidupan penyanyi tersebut seperti sebelum proses hukum yang sempat menjeratnya.
Piche mengaku masih menghadapi trauma mental dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Ia membutuhkan ruang untuk memulihkan diri sebelum kembali beraktivitas serta berinteraksi di ruang publik.
Trauma Belum Hilang Setelah Putusan
Dalam wawancara virtual pada Kamis (16/7/2026), Piche menyampaikan bahwa rutinitas hariannya belum berjalan normal. Kondisi tersebut membuatnya belum siap kembali menjalankan berbagai kegiatan seperti sebelumnya.
“Saya sudah jarang keluar, keseharian saya mungkin cuma masih di rumah dan tidak, masih belum buat apa-apa. Dan betul tadi Abang bilang ada trauma buat saya juga,” kata Piche.
Ia menilai proses pemulihan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Piche ingin memberi waktu bagi dirinya agar kembali nyaman berbicara dan berada di tengah orang lain.
“Jadi untuk memulai aktivitas atau keseharian saya mungkin agak ada rasa trauma. Jadi saya butuh waktu untuk diri, saya lagi biar bisa ngobrol sama orang lain atau biar bisa di dunia orang-orang lain di luar sana,” ujarnya.
Rindu Kembali ke Dunia Musik
Di tengah masa pemulihan, Piche menyatakan kerinduannya untuk kembali bernyanyi. Aktivitas off air, on air, dan pekerjaan lain di industri hiburan menjadi kegiatan yang ingin kembali ia jalani perlahan.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu mengatakan dirinya merindukan rutinitas yang selama ini membesarkan namanya. Perkara hukum yang dihadapi disebut turut memengaruhi reputasi serta sejumlah rencana pekerjaannya.
“Dari saya buat teman-teman semua, buat saudara-saudara teman-teman media semuanya, mungkin selanjutnya saya pasti kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, nyanyi, mau off air atau on air atau apapun itu kegiatan saya,” ucapnya.
Meski kondisi mentalnya belum stabil, Piche menyatakan tetap berupaya bangkit. Ia berharap bisa kembali beraktivitas secara bertahap seperti masa sebelumnya.
“Pasti saya akan perlahan-lahan teman-teman seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi pastinya,” tutur Piche.
Tetap Jalani Kewajiban sebagai Saksi
Gugurnya status tersangka tidak menghentikan keterlibatan Piche dalam proses persidangan perkara tersebut. Ia tetap hadir untuk memberikan keterangan, tetapi posisinya kini sebagai saksi.
Kuasa hukum Piche, Cosmas Jo Oko, menegaskan kliennya datang ke pengadilan bukan sebagai tersangka. Menurut Cosmas, Piche dan tim hukumnya telah berada di pengadilan sejak pukul 11.00 WITA sambil menunggu panggilan majelis hakim.
“Ingat, sebagai saksi bukan tersangka dalam perkara ini,” kata Cosmas. Ia menyebut kehadiran Piche merupakan bentuk penghormatan terhadap prosedur hukum yang masih berlangsung.
Putusan Praperadilan dan Perkara yang Berjalan
Menurut informasi yang dimuat Suara.com, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan praperadilan Piche pada Selasa (14/7/2026). Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche tidak sah karena ada cacat prosedur administratif dalam penyidikan Polres Belu.
Sebelumnya, Piche sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Rifel Silla dan Roy Mali. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Dengan statusnya yang telah gugur, Piche tetap diwajibkan memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa lain sebagai saksi. Proses hukum yang berlanjut itu berjalan bersamaan dengan upayanya memulihkan kondisi mental dan kembali menata aktivitas sehari-hari.
Source: www.suara.com






