Status Febrie Sempat Disebut Saksi, Komjak Tak Tahu Alasan Perubahannya

Penyebutan status hukum Febrie Adriansyah sempat memunculkan kebingungan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu disebut sebagai saksi. Komisi Kejaksaan menyatakan tidak mengetahui alasan di balik munculnya perbedaan informasi tersebut sebelum status Febrie kembali ditegaskan sebagai tersangka.

Perbedaan antara saksi dan tersangka bukan sekadar istilah administratif dalam proses hukum. Kedua status itu memiliki konsekuensi berbeda, sehingga penjelasan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah spekulasi publik.

Komjak Mengaku Tidak Menerima Pemberitahuan

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, mengatakan lembaganya tidak pernah menerima informasi bahwa status Febrie berubah menjadi saksi. Sejak awal, informasi yang diterima Komjak menyebut Febrie dan satu pihak lain tetap berstatus tersangka.

Pujiyono menyampaikan kebingungannya saat berbicara dalam dialog Beritasatu Utama, Kamis (16/7/2026). “Jadi kalau kemudian, kenapa kok di awal sebut saksi kemudian tersangka, nah itu yang kita tidak ketahui,” kata Pujiyono.

Menurut dia, Komjak tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan penyebutan yang beredar ke publik. Karena itu, Komjak menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai posisi hukum Febrie.

StatusPengertianInformasi yang Diterima Komjak
SaksiPihak yang mengetahui atau mengalami tindak pidanaKomjak menyatakan tidak menerima informasi Febrie berstatus saksi
TersangkaOrang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukupFebrie dan satu tersangka lain disebut tetap berstatus tersangka

Sprindik Baru Disebut Tidak Menghapus Status Tersangka

Komjak menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri. Penerbitan dokumen baru itu dinilai sebagai konsekuensi administratif dari perpindahan institusi yang menangani perkara.

Pujiyono menegaskan, sprindik baru tidak serta-merta menghapus penetapan tersangka sebelumnya. Penetapan tersebut telah dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas Tipikor ketika case ini dialihkan, itu tidak hilang,” ujar Pujiyono. Pernyataan itu menjadi dasar pandangan Komjak bahwa perubahan penanganan perkara tidak otomatis mengubah status hukum seseorang.

Dalam konteks ini, istilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian penting. Penyebutan yang tidak sama dapat memunculkan pertanyaan mengenai apakah terdapat perubahan prosedur atau hanya persoalan komunikasi kepada publik.

Pakar Minta Informasi Disampaikan Sejak Awal

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai Kejaksaan Agung seharusnya menyampaikan informasi yang utuh sejak awal. Kejelasan itu diperlukan agar masyarakat memahami posisi hukum pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan.

Hery menilai penyampaian informasi yang tidak konsisten berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Masyarakat, menurut dia, dapat membangun dugaan sendiri apabila penjelasan resmi tidak disampaikan secara terbuka.

“Ini tentu harus dapat informasi yang tepat, jangan sampai masyarakat nanti memperkirakan A, B, C, D, ternyata ada jawaban tertentu yang disimpan. Harusnya disampaikan di awal,” kata Hery.

Ia kembali menekankan perbedaan mendasar antara saksi dan tersangka. Saksi merupakan pihak yang mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana, sedangkan tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menurut Hery, ketidakjelasan penyebutan status itu menjadi sumber kebimbangan di tengah masyarakat. “Nah, ini yang menjadi kebimbangan dari masyarakat ini, sebenarnya status Pak Febri ini seperti apa,” ujarnya.

Komjak Menunggu Pemeriksaan Berikutnya

Komisi Kejaksaan kini menunggu pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya pada tahap penyidikan lanjutan. Pemeriksaan tersebut dipandang penting untuk memperjelas perkembangan perkara serta langkah hukum berikutnya.

Pujiyono berharap proses itu dapat berjalan sesuai tahapan yang diperlukan, termasuk jika nantinya diperlukan upaya paksa lain. “Yang bersangkutan nanti Pak Febri dan tersangka yang lain itu dipanggil untuk diperiksa,” tegasnya.

Bagi Komjak, kejelasan status dan perkembangan pemeriksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum. Penjelasan terbuka dari Kejaksaan Agung juga diharapkan dapat meredakan pertanyaan publik mengenai perbedaan penyebutan status Febrie.

Source: www.beritasatu.com
Terkait