DPRD Jawa Barat tengah mengkaji wacana pengaktifan kembali sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP di SMA dan SMK negeri. Usulan ini muncul karena anggaran yang tersedia dinilai belum cukup untuk menopang kebutuhan operasional dan peningkatan mutu sekolah.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyebut pendanaan saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal. Media Indonesia melaporkan, rata-rata sekolah negeri hanya menerima sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun, sedangkan kebutuhan idealnya mencapai Rp4,5 juta per siswa per tahun.
Kesenjangan biaya yang memicu usulan
Selisih pendanaan itu membuat sekolah sulit bergerak cepat untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Kondisi tersebut disebut makin berat bagi sekolah dengan jumlah rombongan belajar atau rombel yang terbatas.
Yomanius menilai pendapatan sekolah hanya terpenuhi sekitar 40% dari kebutuhan. Ia mengatakan, “Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak. Jika pendapatan sekolah hanya terpenuhi 40% dari kebutuhan, sulit bagi sekolah untuk melakukan akselerasi kualitas pembelajaran, terutama bagi sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar (rombel) terbatas.”
Skema pembayaran tidak dipukul rata
DPRD Jabar menegaskan bahwa wacana SPP tidak akan diterapkan secara seragam. Pungutan hanya diarahkan kepada keluarga yang dinilai mampu, sementara keluarga rentan tetap dijaga agar tidak kehilangan akses pendidikan gratis.
Dalam draf revisi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, siswa dari kelompok desil 1 sampai desil 5 akan dibebaskan dari segala bentuk pungutan biaya. Artinya, SPP hanya akan diberlakukan bagi orang tua siswa dari desil 6 sampai desil 10 dengan besaran yang disusun bertingkat sesuai kemampuan ekonomi keluarga.
| Kelompok | Kebijakan Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Desil 1-5 | Bebas pungutan | Keluarga miskin dan rentan miskin |
| Desil 6-10 | SPP diberlakukan | Besarannya bertingkat sesuai kemampuan ekonomi |
Arah penggunaan dana tambahan
Tambahan dana dari skema tersebut rencananya akan dikelola untuk kebutuhan fundamental sekolah. Fokusnya mencakup peningkatan kompetensi guru, peremajaan sarana dan prasarana pendidikan, serta penguatan kegiatan ekstrakurikuler.
Yomanius juga menyebut dana itu akan diarahkan untuk pengembangan prestasi siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik. DPRD Jabar berharap kualitas sekolah negeri bisa terdorong tanpa menutup akses bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Wacana revisi perda ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas keterbatasan pembiayaan pendidikan. Di saat yang sama, skema tersebut tetap diarahkan agar prinsip keadilan sosial tidak hilang dalam penerapannya.
Source: mediaindonesia.com






