Isu bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset dibantah oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia menegaskan kabar yang beredar di media sosial itu tidak benar dan menyebut proses pembahasan masih terus berjalan di Komisi III.
Hinca juga mempertanyakan asal-usul kabar tersebut, termasuk gambar meme yang ikut menyebarkannya. Menurut dia, rapat pembahasan RUU Perampasan Aset belum berhenti dan masih digelar secara maraton.
Pembahasan di Komisi III Masih Berlanjut
Hinca menyebut rapat dengar pendapat umum atau audiensi soal RUU Perampasan Aset sudah dilakukan puluhan kali. Dalam forum itu, Komisi III DPR mengundang pakar dan praktisi untuk membahas substansi rancangan aturan tersebut.
Ia menilai pembahasan kini sudah masuk tahap yang sangat rinci. Hinca bahkan menyebut rancangan itu berpeluang selesai tahun ini jika prosesnya terus berjalan seperti sekarang.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Posisi Hinca | Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat |
| Status isu | DPR menolak RUU Perampasan Aset disebut hoaks |
| Proses pembahasan | Rapat dan audiensi masih berjalan di Komisi III |
| Jumlah rapat | Sudah lebih dari puluhan kali, menurut Hinca |
Hinca juga membantah foto ilustrasi yang beredar dan disebut menggambarkan penolakan RUU tersebut. Ia menegaskan foto itu berasal dari proses pengesahan KUHAP, bukan dari pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya ikutin aja, tuh. Ya, ikutin saja teman-teman. Itu dulu,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, RUU Perampasan Aset memang sudah beberapa kali dibahas di Komisi III DPR. Namun, pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah belum dimulai karena pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisir masalah atau DIM serta naskah akademik.
Sesuai UU MD3, pembahasan RUU setelah masuk Prolegnas harus diawali penyerahan dua dokumen itu. Selama dokumen tersebut belum diserahkan, pembahasan formal belum bisa bergerak ke tahap lanjutan antara pemerintah dan DPR.
Di tengah ramainya kabar di media sosial, Komisi III menegaskan proses internal di parlemen tetap berjalan. Sementara itu, narasi bahwa DPR sudah menolak RUU Perampasan Aset disebut tidak sesuai dengan fakta yang sedang berlangsung.
Source: www.cnnindonesia.com






