Sebuah kasus di Aceh kembali menarik perhatian internasional setelah FOXnews menyoroti hukuman 21 kali cambuk terhadap sepasang kekasih yang diduga melanggar norma kesusilaan lewat siaran langsung di TikTok. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana unggahan di ruang digital bisa berujung pada sanksi fisik di bawah penerapan syariat di Aceh.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan video yang dibuat pasangan muda itu di dalam mobil. Setelah aduan masuk, petugas Wilayatul Hisbah bergerak dan mengamankan keduanya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vonis berkurang setelah masa tahanan
Pasangan itu terdiri dari pria berusia 22 tahun dan wanita berusia 25 tahun. Keduanya semula terancam 25 kali cambukan, tetapi vonis itu berkurang menjadi 21 kali cambukan setelah menjalani masa penahanan selama 4 bulan sejak Maret lalu.
| Informasi | Pria | Wanita |
|---|---|---|
| Usia | 22 tahun | 25 tahun |
| Vonis awal | 25 kali cambukan | |
| Vonis akhir | 21 kali cambukan | |
| Masa tahanan | 4 bulan sejak Maret lalu | |
Kepala Polisi Syariat Muhammad Rizal menyebut pemicu kasus ini adalah siaran langsung di TikTok yang dianggap tidak bermoral. Ia juga menjelaskan bahwa laporan dari netizen dan warga sekitar menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Barang bukti berupa ponsel pintar dan diska lepas berisi rekaman video ikut disita dalam proses penyidikan. Penegak hukum menilai konten yang tersebar itu cukup memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong proses hukum lebih lanjut.
Eksekusi dilakukan di depan publik
Hukuman cambuk dijalankan di Banda Aceh dan disaksikan langsung oleh ratusan warga. Prosesi itu dilakukan di ruang publik setelah pasangan tersebut melewati proses peradilan formal.
Seorang warga bernama Aini Nadhirah, 22 tahun, menilai hukuman itu memberi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, tindakan tersebut bisa meningkatkan kesadaran agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Di sebagian masyarakat setempat, cambuk masih dipandang sebagai alat untuk menjaga moralitas. Namun, penerapannya tetap memunculkan perdebatan yang tidak pernah benar-benar surut.
Aceh, satu-satunya provinsi dengan hukum pidana Islam
Aceh memiliki status khusus sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam. Kewenangan itu disepakati oleh pemerintah pusat sejak 2005 sebagai bagian dari upaya mengakhiri konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Aturan jinayat di Aceh mengikat seluruh penduduk, termasuk warga non-Muslim. Dalam ketentuan itu, pelanggaran seperti perjudian, perselingkuhan, dan perbuatan lain yang dianggap melanggar norma dapat dikenai sanksi berat.
Bahkan untuk pelanggaran tertentu, hukuman maksimal bisa mencapai 100 kali cambukan. Karena itu, kasus pasangan muda yang terekam saat siaran langsung di TikTok kembali menegaskan bahwa pengawasan moral di Aceh berlaku bukan hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital.
Kritik hak asasi manusia belum mereda
Di sisi lain, penerapan hukum cambuk di Aceh terus menuai kritik dari aktivis hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia berulang kali mendesak agar praktik tersebut dihentikan karena dinilai tidak manusiawi.
Pemerintah daerah setempat menolak kritik itu dan menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan prinsip moral. Otoritas Aceh juga memandang aturan yang berlaku sebagai bagian dari tradisi hukum daerah yang sah.
Sorotan FOXnews terhadap kasus ini membuat perdebatan lama kembali muncul ke permukaan, yakni benturan antara penegakan syariat dan kritik dari kelompok hak asasi manusia. Di tengah polemik itu, kasus pasangan asal Aceh ini menjadi contoh terbaru bagaimana unggahan media sosial bisa berujung pada hukuman fisik yang dijalankan terbuka di hadapan publik.
Source: www.suara.com






