Federasi Serikat Guru Indonesia menyoroti skorsing 19 hari yang dijatuhkan kepada sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta setelah kasus perundungan terhadap seorang guru perempuan memicu perhatian publik. Organisasi itu menilai sanksi tersebut berpotensi membuat para siswa tertinggal pelajaran dan menghadapi dampak akademik yang lebih luas, termasuk ancaman tidak naik kelas.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan skorsing 19 hari bisa setara dengan hilangnya hak belajar selama sekitar satu bulan jika dihitung sebagai hari efektif sekolah. Ia menilai kondisi itu akan membuat siswa kehilangan banyak materi, termasuk kesempatan mengikuti ulangan harian.
Risiko akademik dari skorsing panjang
Retno menjelaskan bahwa dalam sistem sekolah lima hari dalam sepekan, 19 hari skorsing hampir sama dengan satu bulan penuh tanpa proses belajar. Menurutnya, jeda sepanjang itu sulit dikejar jika sekolah tidak menyiapkan mekanisme pembelajaran selama masa sanksi.
Ia mengingatkan, ketertinggalan materi dapat berdampak pada hasil belajar saat siswa kembali masuk kelas. Dalam pandangannya, risiko itu makin besar bila sekolah tidak memberikan pembelajaran jarak jauh dan tidak membuka ulangan susulan setelah masa skorsing berakhir.
Sorotan pada dasar sanksi
FSGI juga mempertanyakan dasar penjatuhan skorsing kepada para siswa. Retno menyebut ketentuan skorsing tidak lagi diatur dalam regulasi nasional yang menjadi acuan sekolah, termasuk Permendikbudristek 46/2023 dan Permendikdasmen 2026.
Meski begitu, FSGI menegaskan perilaku para siswa tetap tidak dapat dibenarkan. Retno menyebut tindakan itu merupakan pelanggaran etika dan tata tertib sekolah, tetapi tidak bisa diperlakukan sama dengan tindak pidana.
Menurut dia, penanganan kasus seperti ini seharusnya tetap mengutamakan pembinaan. Sekolah dinilai perlu memberi ruang bagi peserta didik untuk memperbaiki perilaku agar kesalahan serupa tidak terulang.
Pertanyaan tentang proses pembinaan
Retno juga menyoroti belum adanya penjelasan lengkap soal alasan para siswa melakukan aksi tersebut. Informasi itu disebut penting agar persoalan bisa dilihat secara utuh dan sekolah dapat mengevaluasi keamanan serta budaya belajar di lingkungan pendidikan.
Ia mengaitkan hal itu dengan upaya membangun sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana ditekankan dalam Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026. Kalau latar belakang kejadian tidak diurai, penanganan kasus dikhawatirkan hanya berhenti pada pemberian hukuman tanpa pembenahan yang lebih mendalam.
FSGI juga mencatat keterangan pihak sekolah yang menyebut peristiwa itu baru pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta. Dari situ, Retno menilai kasus tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran yang berulang.
Pembinaan bertahap dinilai lebih tepat
Retno menerangkan bahwa Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya yang dijadikan dasar sekolah memuat lima bentuk sanksi, yakni teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, skorsing, dan dikeluarkan dari sekolah. Urutan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa pembinaan seharusnya berjalan bertahap.
Ia menilai tindakan ringan semestinya didahului teguran, penugasan, dan pemanggilan orang tua sebelum sekolah menjatuhkan skorsing. Dengan pendekatan seperti itu, fungsi pendidikan tetap berjalan meski sekolah tetap menegakkan disiplin.
Namun, jika skorsing tetap diterapkan, hak belajar siswa tidak boleh hilang. Retno menegaskan sekolah harus memastikan pembelajaran daring atau PJJ tetap tersedia dan ulangan susulan tetap diberikan agar kepentingan terbaik anak tetap terjaga.
Kronologi yang memicu sorotan publik
Kasus ini mencuat setelah video sekelompok siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengacungkan jari tengah ke arah guru di kelas beredar luas di media sosial. Rekaman itu memicu kecaman karena dinilai tidak sopan saat guru hendak meninggalkan ruang kelas.
Setelah gelombang kritik muncul, para siswa dari kelas XI-1 membuat video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara kolektif. Mereka mengakui perbuatan itu tidak pantas dan meminta maaf kepada guru yang bersangkutan serta pihak sekolah.
Peristiwa tersebut kembali membuka perdebatan tentang etika pelajar, disiplin sekolah, dan cara lembaga pendidikan menyeimbangkan sanksi dengan hak belajar siswa yang terkena hukuman. Di Purwakarta, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana sekolah menangani pembinaan sembilan siswa itu tanpa membuat mereka semakin tertinggal secara akademik.
Source: www.suara.com






