SIM Mati Saat Idul Adha Masih Bisa Diperpanjang, Cuma 3 Hari Dan Biayanya Segini

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha masih mendapat kelonggaran untuk memperpanjang dokumen tanpa harus membuat SIM baru. Kesempatan itu hanya dibuka tiga hari, yakni pada 28-30 Mei 2026, sehingga pemegang SIM yang terdampak perlu segera memanfaatkan tenggat yang sangat singkat ini.

Kebijakan tersebut penting karena pada kondisi normal, SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa langsung diperpanjang. Jika terlambat, pemilik SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik.

Layanan SIM sempat diliburkan pada 27 Mei 2026 dan kembali dibuka pada Kamis, 28 Mei 2026. Kelonggaran ini berlaku untuk SIM yang habis tepat pada 27 Mei 2026, termasuk yang terdampak libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya masih dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Informasi dari Satpas Metro Jaya menyebutkan, kesempatan perpanjangan untuk SIM yang mati pada 27 Mei 2026 hanya berlaku sampai 30 Mei 2026. Setelah itu, prosesnya kembali seperti biasa dan pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM tetap normal

Dari sisi biaya, tidak ada tarif khusus meski masa berlaku SIM sempat habis karena terdampak libur layanan. Biaya penerbitan perpanjangan tetap mengikuti skema umum, dengan tarif tertinggi Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II.

Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II, biaya penerbitannya Rp 75 ribu per penerbitan. Adapun SIM D dan SIM D I dikenakan biaya Rp 30 ribu per penerbitan.

Biaya itu belum termasuk komponen pendukung lain yang wajib dibayar saat perpanjangan. Pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Rincian biaya tambahan yang perlu disiapkan

Pemeriksaan kesehatan SIM dikenakan biaya Rp 35.000. Komponen ini menjadi bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan selesai.

Selain itu, ada biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000. Komponen ini juga masuk dalam rincian pengurusan yang perlu diperhitungkan sejak awal.

Biaya tes psikologi SIM berbeda tergantung cara pengurusan. Jika dilakukan di lokasi perpanjangan SIM, tarifnya Rp 100.000.

Sementara itu, tes psikologi secara online melalui situs ePPsi dikenakan biaya Rp 77.500. Selisih biaya ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemohon yang ingin menekan pengeluaran total.

Sebagai gambaran, pemegang SIM A yang menjalani tes psikologi di lokasi akan mengeluarkan Rp 80 ribu untuk penerbitan, Rp 35.000 untuk pemeriksaan kesehatan, Rp 50.000 untuk asuransi, dan Rp 100.000 untuk tes psikologi. Jika tes psikologi dilakukan lewat ePPsi, biaya psikologinya menjadi Rp 77.500.

Karena itu, jumlah akhir yang dibayar tiap pemohon bisa berbeda tergantung jenis SIM dan pilihan tes psikologi. Namun yang paling penting saat ini adalah batas waktunya, karena kelonggaran hanya berlaku sampai 30 Mei 2026.

Setelah lewat tanggal itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026 tidak lagi bisa diproses sebagai perpanjangan. Pemiliknya harus masuk ke mekanisme penerbitan SIM baru dengan proses yang lebih panjang.

Source: oto.detik.com

Baca Juga

Back to top button