SIM Mati Dapat Nafas Tambahan, Tapi Hanya Sehari Setelah Libur Tahun Baru Islam

Author: Cung Media

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur Tahun Baru Islam mendapat kelonggaran singkat dari Polri. Namun dispensasi ini hanya berlaku sehari, sehingga siapa pun yang terlambat sedikit saja tetap bisa masuk jalur pembuatan SIM baru.

Kebijakan itu muncul karena layanan penerbitan SIM diliburkan pada Selasa, 16 Juni 2026, bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1448 H. Karena kantor pelayanan tutup, pemegang SIM yang kedaluwarsa pada tanggal itu diberi kesempatan memperpanjang pada 17 Juni 2026 tanpa harus mengulang proses dari awal.

Dasar pengecualian sudah diatur

Aturan umum soal perpanjangan SIM sebenarnya sudah jelas. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan pemilik SIM memperpanjang sebelum masa berlaku lima tahunnya habis, karena keterlambatan membuat dokumen itu tidak aktif.

Jika masa berlaku terlewat, pemilik SIM biasanya harus mengurus penerbitan baru. Proses itu mencakup ujian teori dan praktik, sehingga biayanya dan tahapannya jauh lebih berat dibanding perpanjangan biasa.

Namun, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga memberi ruang pengecualian lewat Pasal 4 Ayat 4. Di sana disebutkan SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru, lalu diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Polda.

Hanya untuk SIM yang habis pada 16 Juni 2026

Berdasarkan informasi resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya, kantor pelayanan SIM tidak beroperasi pada Selasa, 16 Juni 2026. Karena itu, warga yang masa aktif SIM-nya habis tepat pada hari libur keagamaan tersebut mendapat kesempatan perpanjangan khusus pada keesokan harinya.

Akun tersebut juga menyebut pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Kebijakan ini dibuat agar masyarakat tidak langsung diarahkan ke pembuatan SIM baru hanya karena layanan tutup pada hari libur.

Batas waktunya ketat dan tidak bisa ditunda

Polri menegaskan dispensasi ini tidak berlaku luas untuk semua SIM mati. Pemegang SIM yang tidak mengurus perpanjangan pada tenggat 17 Juni 2026 akan kembali masuk ke mekanisme penerbitan SIM baru.

Artinya, kelonggaran itu hanya berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa tepat pada 16 Juni 2026 dan hanya bisa diproses pada 17 Juni 2026. Jika pengurusan dilakukan setelah batas itu lewat, pemilik SIM tetap harus menjalani prosedur baru, termasuk ujian ulang dan biaya yang lebih tinggi.

Pengingat agar tidak menunggu hari terakhir

Kebijakan ini bukan penghapusan aturan kedaluwarsa SIM, melainkan dispensasi terbatas yang lahir karena layanan tutup pada hari libur nasional. Masyarakat tetap wajib memeriksa tanggal kedaluwarsa dokumen masing-masing dan memperpanjang sebelum masa aktif habis.

Dalam kasus libur Tahun Baru Islam ini, hanya pemilik SIM yang tepat terdampak pada 16 Juni 2026 yang mendapat ruang perpanjangan pada 17 Juni 2026 tanpa harus membuat SIM baru. Di luar tanggal itu, aturan normal tetap berlaku dan keterlambatan sekecil apa pun bisa mengubah perpanjangan menjadi penerbitan baru.

Terbaru