UMKM di Muara Enim kini didorong memanfaatkan Perseroan Perorangan sebagai pintu masuk legalitas usaha yang lebih kuat. Langkah ini dinilai bisa mempercepat pelaku usaha kecil naik kelas tanpa harus menunggu proses yang berbelit.
Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menempatkan program ini sebagai bagian penting dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi pelaku usaha daerah. Dorongan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sosialisasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim.
Target nasional ikut mengejar pembentukan badan hukum baru
Program ini juga terkait dengan target Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang membidik minimal 80.000 Perseroan Perorangan baru secara nasional pada 2026. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sumsel menilai kerja sama dengan pemerintah daerah harus diperkuat agar layanan hukum benar-benar menjangkau pelaku usaha di lapangan.
Kegiatan koordinasi digelar di Ruang Kepala Dinas Disperindag ESDM Kabupaten Muara Enim. Hadir Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan bersama tim, dan mereka disambut Sri Oktriana selaku Penyuluh Perindustrian Muda serta Melvie Ulviana Septria selaku Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama.
Gunawan menyebut kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi dan Target Kinerja berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-44 tanggal 25 Februari 2026. Surat itu memuat Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan dan Program Prioritas Tahun 2026.
Legalitas yang lebih mudah untuk usaha mikro dan kecil
Perseroan Perorangan diposisikan sebagai bentuk badan hukum yang cocok bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui status ini, pelaku usaha bisa meningkatkan kredibilitas, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat kelembagaan usaha agar lebih siap berkembang.
Tim Bidang Pelayanan AHU juga mengajak Disperindag ESDM Muara Enim untuk ikut mendorong pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM binaan. Dengan badan hukum, UMKM diharapkan lebih mudah meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, memperkuat pembiayaan, serta membenahi kualitas sumber daya manusia dan tata kelola usaha.
Dalam sosialisasi itu, Gunawan menjelaskan bahwa proses pendirian Perseroan Perorangan dibuat lebih mudah. Penjelasan tersebut disambut baik oleh Sri Oktriana, yang menilai layanan ini sangat bermanfaat bagi UMKM binaan Disperindag ESDM Muara Enim.
Sudah ada contoh nyata di lapangan
Menurut Sri Oktriana, layanan Perseroan Perorangan akan diintegrasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang akan digelar ke depan. Pada kesempatan yang sama, pendampingan pendirian badan hukum juga dilakukan langsung kepada pelaku usaha yang hadir.
Dari proses itu, terbit Perseroan Perorangan dengan nama PT Mutiara Mandiri Production berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-A095519.AH.01.30.Tahun 2026. Penerbitan ini menjadi contoh konkret bahwa layanan tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang ingin memperkuat legalitas usahanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menilai sosialisasi Perseroan Perorangan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan legalitas usaha di kalangan UMKM. Ia menegaskan bahwa bentuk badan hukum ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status legal secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Maju Amintas juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah agar semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha. Menurutnya, legalitas yang kuat akan membantu pelaku usaha tumbuh lebih profesional dan berdaya saing, baik di tingkat regional maupun nasional.
