Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Juni masih punya kesempatan memperpanjang tanpa langsung masuk skema penerbitan baru. Kepolisian memberi dispensasi karena tanggal itu bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam.
Artinya, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM tidak beroperasi pada hari tersebut. Pelayanan kembali dibuka pada hari kerja berikutnya, yakni Rabu, 17 Juni 2026, dengan mekanisme perpanjangan.
Jangan lewat tenggat dispensasi
Kelonggaran ini penting bagi pemegang SIM yang habis tepat saat libur, tetapi waktunya sangat terbatas. Jika 17 Juni terlewat, pemohon tidak lagi diproses sebagai perpanjangan biasa dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpas Metro Jaya juga menegaskan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 17 Juni 2026 untuk kebutuhan perpanjangan. Karena itu, pemilik SIM mati disarankan tidak menunda pengurusan setelah layanan kembali aktif.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk memanfaatkan dispensasi tersebut, pemohon perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum datang ke layanan. Dokumen yang dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.
Persiapan ini penting agar proses perpanjangan bisa berjalan lancar saat layanan dibuka kembali. Dengan berkas lengkap, pemohon hanya perlu menunggu giliran petugas untuk memproses permohonan.
Bisa juga lewat layanan online
Perpanjangan SIM tidak harus dilakukan langsung di lokasi layanan. Korlantas Polri menyediakan layanan online melalui situs sim.korlantas.polri.go.id dan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi yang tersedia di Play Store.
Alurnya dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi “Perpanjang SIM”, lalu mengisi data pada formulir, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim permohonan. Setelah pendaftaran masuk, pemohon menunggu notifikasi email berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
Pembayaran dilakukan setelah kode tagihan diterima, lalu bukti pembayaran disimpan untuk proses berikutnya. Tahap akhir tetap mengharuskan pemohon datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang.
Dispensasi ini memberi ruang bagi pemegang SIM yang terdampak libur nasional agar tidak kehilangan kesempatan memperpanjang dokumen berkendara mereka. Namun, batas waktunya tetap singkat sehingga 17 Juni menjadi tanggal yang perlu segera dimanfaatkan.
