Surat Izin Mengemudi yang sah di Indonesia hanya diterbitkan oleh Korlantas Polri. Masyarakat diminta tidak tergiur dokumen yang mengatasnamakan SIM, tetapi dibuat di luar kewenangan Kepolisian RI.
Peringatan ini penting karena SIM bukan sekadar kartu pengemudi. Dokumen itu menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang harus melalui verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi Polri.
Yang berwenang hanya Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 87 ayat 2. Aturan itu menyebut, Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Wibowo, dokumen apa pun yang diterbitkan pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia. Karena itu, pembuatan SIM harus dilakukan di tempat yang semestinya agar masyarakat terhindar dari pemalsuan.
Biaya pembuatan SIM baru berbeda tergantung golongannya. Tarif penerbitan paling murah berada di angka Rp 50 ribu, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 120 ribu per penerbitan.
| Jenis SIM | Biaya penerbitan |
|---|---|
| SIM A | Rp 120.000 |
| SIM B I | Rp 120.000 |
| SIM B II | Rp 120.000 |
| SIM C | Rp 100.000 |
| SIM C I | Rp 100.000 |
| SIM C II | Rp 100.000 |
| SIM D | Rp 50.000 |
| SIM D I | Rp 50.000 |
Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitannya sebesar Rp 120 ribu. Sementara itu, SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan tarif Rp 100 ribu.
Adapun SIM D dan SIM D I dikenakan biaya penerbitan Rp 50 ribu. Nilai ini hanya mencakup biaya penerbitan dokumen, belum termasuk komponen biaya lain yang wajib dibayar pemohon.
Biaya tambahan yang perlu disiapkan
Saat mengurus SIM, pemohon tidak hanya membayar tarif penerbitan. Ada juga biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang perlu diperhitungkan sejak awal.
Tes kesehatan yang dilakukan di Satpas dikenakan tarif Rp 35 ribu. Pemeriksaan ini meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, serta perawakan fisik lainnya.
Selain itu, ada tes psikologi untuk menilai kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Jika dilakukan di Satpas, biayanya sebesar Rp 100 ribu.
Pelaksanaan tes psikologi di Satpas dilakukan menggunakan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang telah disediakan. Pemohon juga bisa memilih tes psikologi secara online dengan biaya Rp 77.500.
Komponen biaya lain yang disebutkan adalah asuransi. Tarif asuransi yang perlu dibayar sebesar Rp 50 ribu.
Bila dihitung bersama biaya penerbitan, total dana yang disiapkan pemohon bisa berbeda tergantung jenis SIM dan pilihan pelaksanaan tes psikologi. Karena itu, penting untuk memahami sejak awal bahwa tarif resmi tidak hanya terdiri dari biaya cetak atau penerbitan SIM.
Kenapa status SIM harus dipastikan resmi
Penegasan soal penerbitan resmi SIM berkaitan langsung dengan fungsi dokumen tersebut dalam sistem hukum dan administrasi lalu lintas. SIM diterbitkan setelah ada tahapan verifikasi dan pengujian yang menjadi dasar pengakuan negara terhadap kelayakan seseorang dalam mengemudi.
Itu sebabnya, dokumen dari pihak lain tidak bisa menggantikan SIM resmi. Masyarakat yang hendak membuat SIM perlu memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur yang berada dalam kewenangan Polri.
Dengan begitu, legalitas SIM dapat dipastikan sejak awal. Selain sah secara hukum, data pengemudi juga tercatat dalam sistem informasi yang dikelola kepolisian.
Source: oto.detik.com






