Sarwendah menunjukkan keseriusan penuh saat menghadiri sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Kehadirannya bersama tim kuasa hukum menandakan perkara ini langsung diposisikan sebagai prioritas demi kenyamanan anak-anak.
Di tahap awal persidangan, fokus utama belum masuk ke pokok perkara. Agenda sidang masih sebatas pemeriksaan identitas para pihak sebelum hakim menunjuk mediator untuk proses mediasi.
Sidang Perdana Masih Beri Ruang Mediasi
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa sidang pertama hanya memeriksa identitas penggugat dan tergugat. Setelah itu, hakim akan menunjuk mediator agar proses mediasi bisa berjalan.
“Jadi agenda hari ini, sidang pertama adalah biasanya pemeriksaan dulu untuk identitas para penggugat dan tergugat. Lalu nanti akan ditunjuk hakim mediator. Di situ akan terjadi proses mediasi,” kata Chris Sam Siwu.
| Informasi Sidang | Keterangan |
|---|---|
| Penggugat | Ruben Onsu |
| Tergugat | Sarwendah |
| Agenda sidang perdana | Pemeriksaan identitas dan penunjukan mediator |
| Lokasi | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
| Tanggal sidang | Rabu, 15/7 |
Meski durasi mediasi belum diketahui, pihak Sarwendah menilai kehadiran di sidang perdana sudah cukup menunjukkan kesungguhan. Sikap itu juga memperlihatkan bahwa ia tidak ingin melewatkan tahapan yang akan menentukan arah perkara berikutnya.
Chris Sam Siwu menegaskan kliennya akan all out untuk mempertahankan hak asuh anak tetap berada di pihaknya. Ia menyebut kehadiran Sarwendah hari itu menjadi bukti bahwa ia serius menghadapi persidangan.
Ruben Onsu Tidak Hadir Langsung
Dari pihak Ruben Onsu, beberapa kuasa hukum hadir di pengadilan, tetapi Ruben sendiri tidak datang pada sidang perdana. William Rando Bayakta menjelaskan bahwa kehadiran Ruben memang tidak menjadi kewajiban karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata William Rando Bayakta selaku kuasa hukum.
Gugatan hak asuh ini menandai dimulainya proses hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Berdasarkan keterangan di persidangan, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 dan sidang pertamanya digelar pada 15 Juli 2026.
Pengajuan gugatan tersebut juga membuat rencana pertemuan damai yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Juli 2026 batal terlaksana. Setelah sidang perdana selesai, proses berikutnya masih menunggu tahapan mediasi yang akan dipimpin hakim mediator.
Source: www.cnnindonesia.com






