Perebutan hak asuh antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki fase yang lebih menentukan setelah sidang perdana gugatan mereka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak sama-sama menunjukkan sikap tegas dan belum bergeser dari posisi masing-masing.
Sidang tertutup pada Rabu (15/7) itu hanya berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 13.43 WIB. Sarwendah hadir langsung sebagai tergugat, sementara Ruben Onsu diwakili kuasa hukumnya karena ada agenda lain yang tidak bisa diwakilkan.
Sarwendah Tetap Ingin Berjuang untuk Anak
Usai sidang, Sarwendah mengaku ini adalah pengalaman pertamanya menghadapi proses seperti itu dan merasa deg-degan. Meski begitu, ia menegaskan akan terus berjuang untuk anak-anaknya dan berharap proses hukum berjalan lancar demi kebahagiaan mereka.
Ia juga menekankan bahwa dirinya datang sebagai warga negara Indonesia yang baik untuk memenuhi panggilan pertama pengadilan. Dalam pernyataannya di PN Jakarta Selatan, Sarwendah menyebut sejak memiliki anak, ia bertekad menjaga, menyayangi, dan memberikan kebahagiaan kepada keduanya.
Ruben Tetap Mengejar Hak Sebagai Ayah Kandung
Dari kubu Ruben, kuasa hukum Raka Kariti Suprapto menyampaikan bahwa pemeriksaan prinsipal dan kuasa hukum dari kedua pihak sudah dilakukan pada sidang perdana. Ia juga menjelaskan bahwa Ruben tidak hadir langsung karena memiliki agenda lain yang tidak bisa diwakilkan.
Menurut kuasa hukum Ruben, kliennya tetap ingin memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung. Pihak Ruben disebut ingin merebut hak asuh anak yang selama ini berada di tangan Sarwendah dan memperoleh waktu pengasuhan yang diinginkan.
Mediasi Pekan Depan Jadi Agenda Penting
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan perkara ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda mediasi yang dipimpin hakim mediator. Ia berharap proses tersebut bisa menghasilkan perdamaian, sambil menegaskan bahwa kepentingan anak-anak tetap menjadi prioritas utama.
Chris juga berharap persoalan ini tidak lagi dibahas di ruang publik karena seluruh proses sudah berjalan di ranah hukum. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tempat yang tepat untuk menentukan perkara tersebut.
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Lokasi sidang | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
| Waktu sidang perdana | Rabu (15/7), sekitar 30 menit sejak pukul 13.43 WIB |
| Pihak hadir | Sarwendah hadir langsung, Ruben diwakili kuasa hukum |
| Agenda berikutnya | Mediasi yang dipimpin hakim mediator |
Perseteruan soal hak asuh ini menjadi yang pertama bagi mantan pasangan itu setelah berpisah pada 2024. Saat berpisah, Sarwendah dan Ruben Onsu disebut tidak mempermasalahkan hak asuh dua anak mereka.
Gugatan yang diajukan Ruben pada 30 Juni 2026 muncul setelah ia merasa tidak mendapatkan hak sebagai ayah terkait pengasuhan yang sebelumnya disepakati, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu awal apakah mediasi bisa meredakan sengketa yang kini terbuka di depan pengadilan.
Source: www.cnnindonesia.com






