Rp600 Miliar Kembali Ke Kas Negara, Kemendikdasmen Ubah Skema PIP Agar Tak Mengendap

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai menata ulang skema usulan dana Program Indonesia Pintar agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah menemukan lebih dari Rp600 miliar dana PIP kembali ke kas negara karena kendala teknis dan geografis di lapangan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan pengembalian dana itu mayoritas bukan terjadi karena pelanggaran. Ia menjelaskan persoalan utama ada pada ketidaktahuan penerima, informasi yang tidak jelas, dan alur birokrasi yang belum efisien.

Skema baru disiapkan agar data lebih akurat

Pemerintah kini mengkaji perubahan kebijakan pengusulan penerima PIP untuk menekan dana yang mengendap. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengajuan langsung oleh pihak sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan pemerintah daerah.

Menurut Atip, pola usulan lewat sekolah dinilai lebih dekat dengan kondisi siswa di lapangan. Cara itu juga diharapkan membuat data yang masuk lebih faktual dan mengurangi hambatan administrasi maupun persoalan wilayah.

Pembahasan perubahan skema itu disampaikan saat peluncuran Jaga Indonesia Pintar bersama Kejaksaan di Bandung, Jawa Barat. Pemerintah menempatkan pembenahan ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola bantuan pendidikan.

Pengawasan diperkuat lewat pelaporan langsung

Selain mengubah skema usulan, pengawasan juga diperkuat melalui platform Jaga Indonesia Pintar. Sistem ini disiapkan sebagai jalur pelaporan langsung bagi penerima PIP agar penyalahgunaan bisa lebih cepat terdeteksi.

Platform tersebut memberi ruang bagi siswa dan orang tua untuk melapor jika dana yang diterima tidak utuh atau ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan pelaporan bisa dilakukan langsung melalui tautan yang disediakan.

Reda menyebut laporan dapat berisi temuan seperti dana yang diterima penuh atau hanya sebagian. Jika laporan mengarah pada unsur pidana, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada.

Namun, bila temuan hanya menyangkut kesalahan administrasi, data itu akan diteruskan ke Kemendikdasmen. Informasi tersebut kemudian dipakai untuk memperbaiki tata kelola agar penyaluran bantuan berjalan lebih tertib.

Dorongan agar pelapor merasa aman

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kolaborasi ini bisa memberi rasa aman kepada masyarakat yang ingin melapor. Ia meyakini masyarakat tidak akan takut lagi mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

Bagi pemerintah, perbaikan skema PIP tidak hanya soal mempercepat penyaluran bantuan. Langkah itu juga berkaitan dengan upaya memastikan data penerima lebih sesuai, pengawasan lebih terbuka, dan hambatan di lapangan tidak lagi membuat dana bantuan mengendap.

Source: jabar.antaranews.com

Terkait