Calon murid baru di Jawa Barat kini tinggal berpacu dengan waktu untuk memastikan status mereka di sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026. Dinas Pendidikan Jawa Barat mengingatkan bahwa batas konfirmasi jatuh pada Minggu, 14 Juni, pukul 23.59 WIB.
Langkah yang diambil di akun PCMB bersifat final dan mengikat, sehingga satu pilihan di sistem bisa langsung menentukan nasib kelulusan. Karena itu, peserta dan orang tua diminta mengecek status akun masing-masing sebelum tenggat berakhir.
Status kelulusan harus dicek langsung di akun
Kepala Disdik Jabar Purwanto meminta orang tua dan calon murid baru memastikan status kelulusan pada akun PCMB 2026 mereka. Ia menjelaskan bahwa tanda strip (-) tanpa peringkat pada akun berarti calon murid belum masuk kuota, selama batas akhir pemeringkatan belum terlewati.
Informasi itu penting karena berkaitan dengan kuota kelulusan dan tahap berikutnya dalam proses penerimaan murid. Disdik Jabar menekankan agar peserta tidak menunda konfirmasi supaya tidak muncul persoalan administratif di kemudian hari.
Tiga pilihan konfirmasi di sistem digital
Proses pendaftaran dan konfirmasi dilakukan melalui laman spmb.jabarprov.go.id. Di sistem digital itu, peserta dapat memilih menerima atau menolak hasil pemetaan melalui tiga tahapan konfirmasi elektronik.
Keputusan yang dipilih akan langsung mengunci status kelulusan siswa secara permanen. Artinya, sebelum menekan pilihan di sistem, peserta perlu benar-benar mencermati konsekuensi dari setiap opsi yang tersedia.
Apa yang terjadi jika menerima atau menolak
Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos kuota dan memilih menerima hasil PCMB, langkah berikutnya adalah daftar ulang fisik. Prosedur itu dilakukan sesuai jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru tahap 1 dan tahap 2.
Sementara itu, peserta yang menolak hasil pemetaan dapat beralih ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah. Mereka juga masih bisa mengikuti SPMB tahap 2 apabila kuota masih tersedia setelah seluruh data pemetaan yang berada dalam antrean terakomodasi.
Jika tidak memberi keputusan, status bisa gugur
Disdik Jabar juga mengingatkan bahwa orang tua yang tidak memilih setuju maupun menolak akan tetap tercatat di sistem hingga masa daftar ulang tahap 1 berakhir. Jika hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak melakukan daftar ulang, calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur.
Dalam kondisi itu, sisa kuota kosong akan dialihkan otomatis oleh sistem kepada calon murid yang ada di daftar antrean tahap 2. Seluruh proses pemetaan dilakukan secara digital tanpa mengharuskan warga mengantre di sekolah, dan tidak dipungut biaya.
Source: megapolitan.antaranews.com






