Pemerintah kembali menempatkan dana jumbo ke lembaga keuangan internasional, kali ini senilai Rp1,96 triliun. Langkah tersebut berasal dari APBN 2026 dan diarahkan untuk memperkuat peran multilateral Indonesia sekaligus membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi kemakmuran rakyat.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 15 Juni 2026. Skema penempatan dananya bersifat jangka panjang dan dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, maupun investasi langsung.
IsDB menyerap porsi terbesar
Dari total dana tersebut, Islamic Development Bank atau IsDB menerima bagian paling besar, yakni Rp1,69 triliun. Nilai itu setara dengan 75,86 juta Islamic Dinar tunai dan digunakan untuk membayar kenaikan saham umum keempat, keenam, serta saham khusus.
Selain IsDB, ada dua lembaga lain yang juga menerima alokasi dari pemerintah. International Fund for Agricultural Development atau IFAD mendapat Rp49,50 miliar untuk penambahan saham ke-13, sedangkan International Development Association atau IDA memperoleh Rp220,275 miliar untuk penambahan saham ke-19, 20, dan 21.
Dipegang pejabat teknis Kementerian Keuangan
Pelaksanaan investasi tersebut akan dikelola oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pejabat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
PMK 42/2026 juga memberi ruang bagi penambahan investasi pemerintah pada lembaga keuangan internasional melebihi nilai yang tercantum dalam pasal terkait. Ketentuan itu berlaku jika selisih muncul akibat pergerakan kurs, sesuai aturan dalam undang-undang tentang APBN tahun berjalan.
Langkah ini menegaskan posisi Indonesia dalam lembaga keuangan multilateral yang selama ini menjadi bagian dari kerja sama pembangunan internasional. Di saat yang sama, pemerintah menempatkan investasi tersebut bukan hanya sebagai instrumen finansial, tetapi juga sebagai bagian dari peran Indonesia di forum keuangan global.







